Helo Indonesia

Dosen Politik UI:Jika Kecurangan TSM Terbukti di Hak Angket, Pemilu Didiskualifikasi, Rezim Harus Diimpeachment

M. Haikal - Nasional -> Politik
Sabtu, 24 Februari 2024 19:07
    Bagikan  
Bansos
Foto: tangkapan layar

Bansos - Salah satu beras bansos bergambar capres dan cawapres.

HELOINDONESIA.COM - Kecurangan pemilu dan pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) tidak bisa diselesaikan dengan proses hukum, tapi harus pakai pendekatan politik.

Dosen politik Universitas Indonesia, Profesor Chusnul Mariyah menilai bahwa mereka yang dirugikan akibat kecurangan TSM itu sudah tepat mengambil langkah politik dengan menggelar Hak Angket di legislatif.

"Kalau menggunakan langkah hukum kita dijebak oleh rezim yang berkuasa, oleh penyelenggara. (Kecurangan) terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ini tidak bisa diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri termasuk yang melakukan (kecurangan) terstruktur," ujar Prof Chusnul dalam rekaman video yang diunggah akun @Yurissa_Samosir pada Sabtu (24/2/2024).

Karena MK bagian dari yang (kecurangan) terstruktur itu dan anak presiden pun diputuskan oleh MK, sambung Prof Chusnul, jadi yang harus dilakukan adalah serahkan pada rakyat, nggak perlu ke Bawaslu atau MK.

Baca juga: Nonton Drama Korea Doctor Slump Episode 9 Sub Indo

"Apakah Anda mau ngotot untuk bisa menang? Tapi kalau Anda nggak mau ngotot untuk bisa menang, serahkan pada rakyat. Tapi kalau Anda pergi ke MK, digetok palu oleh MK, maka Anda wajib untuk taat pada putusan MK. Persoalannya ketika digetok palu itu apakah seluruh yang namanya (kecurangan) TSM pelanggarannya itu hilang? Kan nggak!" jelasnyanya.

Prof Chusnul juga berpendapat bahwa pemilu itu merupakan penyelenggaraan politik, maka langkah politik lah yang harus diambil.

"Persoalannya, lanjut Prof Chusnul, oposisi partai politik kita sudah tersandera juga.

"Tapi harapan itu ada. Harapan harus dibangun. Masih cukup banyak wakil rakyat yang masih memikirkan perjalanan bangsa ini," ujarnya.

Baca juga: Ya Alloh Banjir Lagi, Teriak Siti, Ibu Satu Anak Warga Langkapura Baru

Disinggung soal imbas dari hak angket itu, menurut Chusnul, pemilunya harus didiskualifikasi, rezimnya harus mundur (impecahment).

"Karena dia sudah melanggar," tegasnya.

Ditanya bahwa adanya kesalahan perhitungan suara kemudian diakhiri permintaan maaf, menurut Chusnul, persoalan KPU itu di ujung.

"Persoalannya ada sejak di hulunya, mulai dari tidak adanya penyelenggaraan Pilkada 2022-2023, kemudian adanya plt, bansos, yang mengakibatkan presure kepada pemilih untuk memilih, pengorganisiran kepala-kepala desa dan banyak lagi.

Dalam konteks adanya mal praktik dalam pemilu tersebut, Prof Chusnul, mengungkapkan ada standar internasionalnya bagaiamana penyelenggaraan pemilu itu harus fair play.

Baca juga: Lukai Wartawan Tubaba, 3 Pelaku Ditangkap dan Terancam 9 Tahun Penjara

"Misalnya incumbent tidak boleh mengarahkan untuk memenangkan kelompok tertentu. Ini kan gak mungkin dibawa ke MK, gak mungkin dengan penegakan hukum. Harus pakai pendekatan politik," tandasnya.