LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dikejar dua hari, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang akhirnya berhasil membekuk tiga dari empat penganiaya wartawan online hingga luka bacok di paha dan lengan.
Tekab 308 mengejar gerombolan tersebut hingga ke tempat persembunyiannya di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Peristiwa pengeroyokannya itu sendiri terjadi di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (22/02/2024), pukul 04.00 WIB.
Akibatnya, Holidi (36), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba mengakibatkan luka berat di paha kanan dan kiri, pantat kiri, betis kiri, dan lengan kiri.
“Hari Sabtu (24/02/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama dengan Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku, " katanya.
Satu pelaku masih dalam pengejaran.
Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu rumah sakit (RS), kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH mewakili Kapolres AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (24/02/2024).
Lanjutnya, usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku. Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini bersembunyi dan melarikan diri.
“Hari Sabtu (24/02/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama dengan Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online, sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran.
Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kata perwira dengan balok kuning tiga itu.
Para berinisial HW als L (35) berprofesi tani, AS (34) berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, lalu R (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC,” terangnya.
AKP Hengky menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban masih dalam proses penyelidikan di Mapolres Tulang Bawang.
Mereka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, imbuhnya. (Rls/BBM).
-
