Helo Indonesia

Presiden Boleh Kampanye Boleh Memihak, YLBHI: Rusak Demokrasi!

M. Haikal - Nasional -> Politik
Rabu, 24 Januari 2024 23:18
    Bagikan  
Kampanye
Foto: tangkapan layar

Kampanye - Presiden Jokowi bersama capres 02 yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di sebuah acara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

HELOINDONESIA.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa seorang presiden hingga para menteri “boleh kampanye, boleh memihak” selama pemilihan umum menuai polemik.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut bersuara soal sikap keberpihakan Jokowi dalam Pemilu.

"Kalau sudah begini, apa lagi yang mau diharapkan dari Jokowi?" utas YLBHI melalui akun media sosial X (at)YLBHI pada Rabu (24/1/2024)

Baca juga: Pengasuh Pondok Cabuli Santriwati di Ponpes Baitul Madan, Pesawaran

YLBHI memandang bahwa sikap Presiden yang berpihak dalam Pemilu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak Demokrasi. 

"DPR, Partai-Partai dan Bawaslu tidak boleh diam saja!" cuit YLBHI.

YLBHI mendesak DPR RI untuk tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Presiden yang melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu.

YLBHI juga mendesak DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden.

Baca juga: 10 Cara agar Terhindari dari Jeratan Pinjol yang Mencekik!

Muhamad Isnur melalui akun media sosial X (at)madisnur menegaskan bahwa pernyataan “Presiden boleh Kampanye” secara Hukum dan UU itu salah besar

"Pasal 281 UU Pemilu jelas, kalau dia mau kampanye posisinya harus cuti. Dalam cuti dia bukan sebagai Presiden, tapi hanya seorang Jokowi," tegasnya.

Sebelumnya, bersama Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden Prabowo Subianto di sebuah acara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024), Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri adalah “pejabat publik sekaligus pejabat politik”.

“Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh.. Boleh. Menteri juga boleh,” tutur Jokowi dalam video yang diunggah KompasTV.


Baca juga: Aparat Hukum Beking Mafia Nikel dan Tanah Sulit Diatasi, Prof Mahfud MD: Pemimpinnya Tersandera

“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturannya boleh ya silakan, kalau aturannya enggak boleh ya tidak,” sambungnya.

Namun demikian, tambahnya, yang paling penting saat kampanye harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Presiden ini muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus cawapres Mahfud MD menyatakan “akan mundur” dari jabatannya

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, boleh memihak," kata Jokowi.