Helo Indonesia

KPU Harus Antisipasi Banyak Pasal Pidana pada Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara

Selasa, 23 Januari 2024 15:41
    Bagikan  
KPU Harus Antisipasi Banyak Pasal Pidana pada Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara

Naya Amin Zaini

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah ujung dari Pemilu karena tahapan tersebut sangat menentukan peserta pemilu terpilih menjadi pejabat negara atau tidak.

Penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara harus profesional, kredibel, netral, imparsial, perform, integritas, fair, dengan menjunjung kode etik. Karena jika tidak menjunjung dan melaksanakan nilai – nilai tersebut, potensi melanggar tindak pidana pemilu yang berujung penjara / kurungan serta denda, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.

Baca juga: Jika Temukan Dugaan Korupsi di Semarang, Masyarakat Diminta Lapor ke Lopissemar


Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tersebut mengandung sekitar 70 Pasal pidana, sekitar 30 pasal pidana dipasang untuk mengamankan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara dari oknum yang ingin mengacaukan tahapan tersebut.

Praktisi hukum dan pemilu, Dr Naya Amin Zaini SH MU, yang juga advokat dan Korda APD Semarang, mengatakan, ada banyak pasal pidana dalam UU Pemilu, meliputi Pasal 498 tentang menghalangi pemberian suara pada pemungutan suara, dan Pasal 499 tentang anggota KPPS yang tidak memberikan surat suara pengganti.

''Di sana juga ada Pasal 450 tentang membantu pemilih dengan sengaja memberitahukan pilihannya, dan Pasal 501 tentang KPPS tidak melaksanakan Keputusan KPU soal PSU (Pemungutan Suara Ulang),'' kata Naya dalam keterangannya di Semarang, Selasa 23 Januari 2024.

Baca juga: Dilaporkan 30 Mantan Karyawan Di-PHK Sepihak ke Polda Metro Jaya, Direktur INDOPOS Resmi jadi Tersangka

Menurut Naya, pasal pidana lain yang menjerat adalah Pasal 502 tentang KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan KPU soal PSU, Pasal 503 tentang KPPS yang tidak menandatangani berita acara pungut hitung. Pasal 504 tentang kelalaian sebabkan rusak/hilangnya berita acara pungut hitung. Lalu Pasal 506 tentang KPPS tidak berikan Salinan berita acara pungut hitung. Pasal 508 tentang PPS tidak umumkan Salinan sertifikat penghitungan suara.

''Pasal 510 tentang menghilangkan hak pilih. Pasal 511 tentang menghalangi pemilih dalam terdaftar sebagai pemilih. Pasal 515 tentang pemungutan suara yang dijanjikan uang atau materi untuk memilih,'' tambahnya.

Pasal Pemberian Uang

Selanjutnya ada Pasal 516 tentang memberikan suara yang lebih dari satu TPS. Pasal 517 tentang menggagalkan pemungutan suara. Pasal 523 ayat (3) tentang Pemungutan suara yang dipengaruhi pemberian uang/materi. Pasal 531 tentang menghalangi seseorang dalam memilih. Pasal 532 tentang perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai. Pasal 533 tentang memilih di TPS yang mengaku sebagai pemilih orang lain.

Baca juga: Ajaib, Datangi Goa Gentong Giritontro Disiram Kotoran Ayam, Sampe Rumah Wanginya Berbulan-bulan

''Pasal 534 tentang merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara. Pasal 535 tentang kegiatan mengubah, merusak, menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Pasal 536 tentang mendistorsi sistem informasi penghitungan suara,” ujarnya.

Berikutnya Pasal 537 tentang tidak menjaga, mengamankan, keutuhan kotak suara. Pasal 538 tentang PPS tidak menyerahkan kotak suara tersegel. Pasal 539 tentang PPK tidak menyerahkan kotak suara tersegel. Pasal 540 ayat (2) tentang mengumumkan prakiraan hitung cepat sebelum dua jam selesai pemungutan suara.

''Pasal 544 tentang memalsukan data dan daftar pemilih, Pasal 545 tentang mengurangi daftar pemilih, Pasal 449 tentang tidak menetapkan PSU di TPS, dan Pasal 550 tentang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Pasal 551 tentang menghilangkan atau merubah hasil rekapitulasi suara,'' bebernya.

Baca juga: Debat Cawapres Gibran Sebut Indonesia Swasembada Beras, Ketua Banggar Tidak ada Swasembada Beras Tahun 2019-2022

Dia berharap, tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024 menghasilkan hasil yang dapat diterima oleh semua peserta Pemilu dengan integritas dari hasil hitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

''Semua pihak berkepentingan proses pemungutan dan pengitungan suara berjalan dengan kualitas, integritas dan martabat serta menghasilkan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi yang kualitas, integritas dan martabat sesuai kedaulatan rakyat,'' pungkasnya. (Aji)