Helo Indonesia

Masih Zonk, RDP DPRD Balam Terkait APK Caleg DPR RI Rahmawati

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Kamis, 21 Desember 2023 12:07
    Bagikan  
Masih Zonk, RDP DPRD Balam Terkait APK Caleg DPR RI Rahmawati

Ketua Komisi 1 DPRD kota Bandarlampung Sidik Efendi

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung (Balam) belum dapat menyimpulkan dan merekomendaai alias masih zonk soal kasus dugaan "cawe-cawenya" Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto dan aparatnya terhadap alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) DPR RI Rahmawati Herdian.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak kelurahan, Rabu (20/12/2023), Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung sudah mengundang lurah, kaling dan RT. Namun, Bawasalu Kota Bandarlampung belum dapat RDP karena ada kegiatan di luar kota.

"Kami belum bisa mengambil kesimpulan dan rekomendasi karena yang berwenang kawan-kawan dari Bawaslu, merekatidak bisa hadir dan minta dijadwal ulang karena masih ada kegiatan di luar kota,?" ujar Ketua Komisi I Sidik Efendi.

Namun, pengakuan sementara pihak kelurahan membenarkan banyaknya banner caleg di kantor dan gudang kelurahan, namun banner-banner tersebut setelah pihaknya bersih-bersih rutin, termasuk banner yang di pohon dan tembok rumah warga.

Baca juga: Ketumnya Keserimpet Lidah, Kadernya Diproses Pidana Pemilu di Pesawaran

Soal banyaknya kayu kaso, alasan Lurah Siagawanto, untuk kerangka pemasangan banner himbauan tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Bypass. "Begitu keterangan lurah," katanya.

Sehari sebelumnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsya JP mengatakan ada tiga hal dari keterangan Siagawanto:
1. Kejadiannya sehari sebelum viral, yakni Selasa (12/12/2023).
2. RT dan kaling tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK), tapi membereskan APK yang berantakan di gudang kantor kelurahannya.
3. Tak tahu tahu siapa yang menertibkan APK Caleg DPR RI Dapil 1 Nasdem Rahmawati Herdian.

Baca juga: Lagi, Komplotan Pengeroyok Dibekuk Satreskrim Polres Lamtim


Pada poin ketiga itu, Oddy Marsya JP merasa ada kejanggalan. Seharusnya, APK hasil penertiban segera dilaporkan ke Panwascam Wayhalim. "Panwascam setempat tidak menerima laporan," katanya.

Alih-alih melaporkan, ketika ke lokasi pascaviral, Bawaslu Kota Bandarlampung tak melihat kagi APK-APK tersebut di Kantor Kelurahan Perumnas Watyhalim. "Raib," kata Oddy Marsya JP.

Selain meminta klarifikasi Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto, Bawaslu Kota Bandarlampung juga meminta keterangan Caleg DPR RI Rahmawati Herdian pada pukul 13.00 WIB. Namun, yang bersangkutan mengutus Aryanto,sekretaris Karang Taruna Kota Bandarlampung. (Hajim)