Helo Indonesia

DKPP Didesak Pecat Komisioner KPU Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 20 November 2023 21:44
    Bagikan  
Gedung KPU
screenshot of youtube

Gedung KPU - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah melakukan pelanggaran kode etik pada penerimaan berkas dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024 mendampingi calon presiden (Capres) Prabowo Subianto.

Untuk itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak memecat komisioner KPU atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Demikian ditegaskan organisasi, relawan dan kelompok pro-demokrasi menjelang aksi mimbar rakyat di depan kantor DKPP Jakarta Pusat yang akan dilaksankan pada Rabu (22/11) mendatang.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai KPU telah melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023.

Baca juga: KPU Lakukan Kerja Sama dengan TikTok, Saring Konten Disinformasi dan Hoaks

Pada saat itu, Gibran tidak memenuhi syarat mengingat KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Batas usia cawapres berusia 40 tahun.

KPU baru mengubah persyaratan pada 3 November 2023 untuk memasukkan amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum 40 tahun. 

"Mestinya, di awal KPU tidak menerima pendaftaran pasangan yang tidak menenuhi syarat umum 40 tahun, karena perubahan penambahan syarat itu tindakan yang melawan hukum, dalam arti ada konflik kepentingan," ujar dalam keterangannya dikutip, Senin (20/11).

Kemudian, soal Peraturan KPU (PKPU) yang baru, aturan itu seharusnya baru diberlakukan untuk Pilpres 2029. Kemudian aturan dikembalikan seperti yang lama. "Yang baru menurut saya sudah tidak mempunyai kekuatan hukum, karena didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hakimnya diberhentikan jabatannya karena kesalahan memutus," tandas dia.