Helo Indonesia

Laporkan Jokowi dan Gibran, TPDI Optimis KPK Serius Tangani Kasus Nepotisme di Balik Putusan MK

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Rabu, 15 November 2023 20:30
    Bagikan  
gedung kpk
gedung kpk

gedung kpk - gedung kpk

HELOINDONESIA.COM - Sejumlah pengacara senior yang tergabung dalam Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), pada hari Selasa, 14 November 2023 kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindaklanjuti laporan sebelumnya. 

TPDI sebelumnya melaporkan 18 orang, diantaranya Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming serta sejumlah pihak terkait Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal batas usia capres-cawapres yaitu 9 hakim Mahkamah konstitusi (MK) termasuk Anwar Usman dan Ketua MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie.

TPDI memenuhi permintaan KPK soal permintaan bukti nepotisme dalam perkara uji materi syarat batas usia capres-cawapres. 

"Kami sudah serahkan semua bukti dari putusan MKMK, kemudian dari Gajah Mada ada Eksaminasi juga sudah kami serahkan. Tadi ditanya staf KPK yang menerima aduan kami 'kalau begitu sudah terpenuhi dong unsurnya,' kami jawab, iya terpenuhi unsurnya. Jadi kami tinggal menunggu pemanggilan selanjutnya untuk berdiskusi tindaklanjutnya," ujar Erick S Paat SH, Koordinator Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Putusan MK Tidak Mewakili Harapan Anak Muda

Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi itu berbau nepotisme. Dia berharap, meski KPK selama ini fokus terhadap perkara korupsi, kasus nepotisme harus tetap ditindaklanjuti. Apalagi kasus Nepotisme tersebut imbuh dia, saat ini sudah menjadi polemik dan merusak alam Demokrasi.

"Melengkapi laporan kami kemarin, memang pasal nepotisme merupakan hal baru bagi KPK. karena selama ini, KPK lebih mendalami perkara korupsi. Padahal nepotisme dan kolusi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi kita minta KPK juga fokus pada kasus ini (putusan MK Nomor 90 tahun 2023) karena sudah menjadi sorotan orang seluruh dunia," paparnya.

Dia mengaku optimis, KPK akan menyelidiki kasus tersebut. Dia mengklaim lembaga antirasuah tersebut pun sudah sepakat bahwa kasus nepotisme dalam putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres merupakan tindakan melawan hukum.

"Sudah ada kesepahaman dengan KPK bahwa kasus nepotisme yang dilaporkan sudah masuk kasus yang layak untuk diprosses. Kenapa? Karena adany perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara untuk menguntungkan kroninya atau keluarganya," tandasnya.