Helo Indonesia

Pemilu 2024 Rawan Kecurangan Usai Gibran Maju Cawapres, Ini Saran Pengamat

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Minggu, 12 November 2023 16:13
    Bagikan  
KPU akan gelar debat capres-cawapres
screenshot of youtube

KPU akan gelar debat capres-cawapres - dalam debat terdapat 6 segmen

HELOINDONESIA.COM - Gibran Rakabuming Raka resmi diusung menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Majunya putra presiden Joko Widodo tersebut disebut-sebut bakal membuat Pemilu berpotensi diwarnai kecurangan kasus-kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, bahkan diyakini bakal ikut cawe-cawe untuk memastikan pasangan itu memenangi kontestasi elektoral. 

Peneliti senior Populi Center Usep Saepul Ahyar meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawasli) RI merancang strategi khusus untuk menghadapi potensi kecurangan dan ketidaknetralan ASN di pemilu. 

Menurut dia, Pemilu 2024 merupakan pertaruhan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sebelum melakukan pengawasan, ia juga meminta agar Bawaslu menjaga netralitas. Pasalnya, Usep melihat pengkondisian pemenangan Prabowo-Gibran sudah sangat terencana. 

Baca juga: Penetapan Nama Capres dan Cawapres, KPU : Kita Sampaikan Hari senin 13 November

"Penyelenggara itu harus awas. KPU dan Bawaslu yang dituntut profesional. KPU itu kan punya kaki sebenarnya. Di kecamatan itu kan punya panita pengawas. Kalau berharap dengan masyarakat untuk berani melaporkan, menurut saya, agak susah karena ini hampir semuanya sudah termanajemen dengan baik untuk kepentimgan tertentu," ucap Usep dalam keterangannya, dikutip Minggu.

Menurut Usep, seluruh penjabat kepala daerahpotensial dijadikan alat pemenangan pasangan calon tertentu. Sebab, saat ini berada mereka di bawah "kendali" presiden.  

Selain itu, ia juga tak percaya Jokowi bakal benar-benar menghukum penjabat kepala daerah yang terindikasi memihak Prabowo-Gibran. "Jokowi itu antara panggung belakang dengan panggung depan berbeda. Dia bilang penjabat kepala daerah harus netral. Padahal, tidak demikian," ucap Usep. 

Baca juga: Terima Pendaftaran Pilpres Gibran, KPU Digugat Rp 1 Triliun

Seperti diketahui Gibran akhirnya lolos untuk mendaftar sebagai cawapres setelah Mahkamah Konstitusi merilis putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Oktober lalu. Putusan itu merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu. 

Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah paman Gibran. 

Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah.