HELOINDONESIA.COM - Majunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) berdampak Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp 1 triliun
Penyebabnya saat Gibran mendaftar, Peraturan KPU tentang syarat usia capres-cawapres belum berubah, masih minimal 40 tahun.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pihak penggugat yaitu tiga aktivis pro demokrasi yaitu, Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen, Jumat (10/11).
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan Gelar 5 Kali Debat Capres-Cawapres, Terdapat 6 Segmen
Penggugat merasa pendaftaran Gibran sebagai cawapres menyebabkam kerugian materil Rp 10 juta dan imateriel Rp 1 triliun.
"Karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan imateriel tadi disampaikan sudah ada background-nya sebesar Rp 1 triliun," kata Patra M Zen kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Menurut Parta, para penggugat menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum. sebab, Peraturan KPU saat itu syarat minimal usia capres-cawapres yakni 40 tahun.
Namun Patra menjelaskan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Baca juga: KPU Desak Pimpinan Parpol Buka-bukaan Soal Daftar Riwayat Caleg di Pemilu 2024
Padahal Patra menjelaskan pada saat pendaftaran capres-cawapres KPU masih menggunakan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Patra mempertanyakan pendaftaran Gibran yang diterima KPU menggunakan PKPU lama. Padahal menurutnya, pendaftaran itu tak layak ditrerima KPU karena melanggar aturan main.
"Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru" ujar Patra.