HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar lima kali debat pasangan capres dan cawapres.
Nantinya akan ada enam segmen dalam debat tersebut.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, debat akan dilakukan dengan total durasi 150 menit.
Untuk rinciannnya 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator.
Baca juga: Drama Korea Deaths Game Jadwal Tayang, Pemain dan Sinopsisnya
Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Untuk saat ini KPU masih belum memastikan jadwal dan lokasi untuk menggelar debat capres dan cawapres
Sementara itu, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," isi surat dai Keputusan KPU.
Baca juga: Sekdaprov Fahrizal Buka Seminar Netralitas dan Profesionalisme ASN Menghadapi Pemilu 2024
Inilah rincian untuk enam segmen debat yang akan dilakukan:
- Segmen pertama
Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
- Segmen kedua
Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
- Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Baca juga: Terbukti Efektif Secara Medis, Berikut 7 Cara Menghilangkan Lemak di Perut
- Segmen keempat
Tanya jawab dan sanggahan
- Segmen kelima
Tanya jawab dan sanggahan
- Segmen keenam
Penutup