Helo Indonesia

Golkar Dorong Gibran jadi Cawapres Prabowo

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Sabtu, 21 Oktober 2023 15:56
    Bagikan  
Airlangga Hartarto, Presiden Jokowii
Partai Golka

Airlangga Hartarto, Presiden Jokowii - Airlangga Hartarto dan Presiden Jokowii. (Foto: Partai Golkar)

HELOINDONESIA.COM - Partai Golkar menggelar rapat pimpinan nasional atau Rapimnas di Kantor DPP Golkar, Jakarta, hari ini, Sabtu (21/10). 

Salah satu hasil rapimnas yaitu partai berlogo beringin itu mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, saat membacakah hasil keputusan Rapimnas.

Airlangga juga menanyakan kepada seluruh ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar, untuk kesediaan mendukung bakal cawapres dengan umur di bawah 40 tahun.

Baca juga: Ketum Golkar Klaim Nama Cawapres Prabowo Akan Diumumkan besok

"Saya tanya dulu, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawapres. Apakah setuju? Pak Prabowo, semua setuju?" kata Airlangga 

Pertanyaan Airlangga dijawab setuju oleh semua peserta Rapimnas. "Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar ini," ujarnya.

Usai membacakan kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga lalu menyerahkan rekomendasi itu kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Baca juga: Pertemuan Jokowi-SBY, Golkar Berharap Sinyal Demokrat Merapat ke Kabinet Indonesia Maju

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023. Namun capres dan cawapres yang ingin mendaftar diri harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berdasarkan uindang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mememnuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.