Helo Indonesia

Dicuekin, Surat Peringatan K-5 Jualan di Atas Drainase, Trotoar, Dll

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 23 Agustus 2023 19:24
    Bagikan  
Dicuekin, Surat Peringatan K-5 Jualan di Atas Drainase, Trotoar, Dll

Sekdakot Iwan Gunawan (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Surat peringatan Pemkot Bandarlampung agar para pedagang K-5 tak berjualan di atas drainase dan trotoar tak ada tindak lanjutnya hingga sepekan. Para pedagang dan pihak terkait yang menjadi eksekutornya tampaknya "cuek" saja.

Ada kesan, Surat peringatan No. 800/237/11.03/2023 kepada pedagang agar mematuhi peringatan dan peraturan tersebut cuma gertak sambak. Tak ada tindak lanjut dari para pedagang, Satpol PP, maupun aparat kecamatan dan kelurahan

Dikonfirmasi Rabu (23/8/2023), Sekda Kota Bandarlampung Iwan Gunawan yang mengeluarkan surat peringatan tersebut malah mempertanyakan juga tak adanya tindak lanjut oleh penegak ketertiban yang dalam hal ini Satpol PP.

Dia mengajak awak media menunggu dulu aksi pihak terkait agar tak berjualan di tas drainase dan trotoar "Kita tunggu actionnya dulu," katanya usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Kebakaran ke-6 Sepekan Ini, Terkini, Rumah Ludes di Perintis Kemerdekaan

Iwan Gunawan akan menindaklanjutinya. "Nanti saya tanya lagi ke Kasat Pol PP, surat ini keluar sudah dari tanggal 12 Agustus , artinya sampai sekarang memang belum ada tindakan. "Apa ada kendala di lapangan, kami belum paham," ujarnya.

Dia malah menjelaskan bahwa surat tersebut hanya himbuan agar pedagang mematuhi dan tidak melanggar aturan, Pemkot Bandarlampung tidak pernah melarang warganya untuk berjualan, namun jangan di atas drainase atau trotoar.

Pemkot Bandarlampung telah dua pekan menyebarkan surat peringatan agar para pedagang tak berjualan di atas drainase, trotoar, atau badan jalan, halte, tempat parkir ruko, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya.

Surat peringatan No. 800/237/11.03/2023 tersebut dikeluarkan Sekdakot Iwan Gunawan pada 12 Agustus 2023 mengacu Pasal 30, ayat 2 dan Pasal 32, ayat 1 Kota Bandarlampung No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. (Hajim)