Helo Indonesia

Pencerahan, Titik Temu Hak Warga atau BUMN 329 Ha Lahan Wayberulu

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 28 Juli 2023 17:32
    Bagikan  
Anggota DPR RI Endro. S Yahman/Foto: ist

Anggota DPR RI Endro. S Yahman/Foto: ist -

LAMPUNG ,HELOINDONESIA.COM - Anggota DPR RI Endro. S Yahman, angkat bicara terkait lahan 329 hektare yang ditanam karet oleh PTPN VII Unit Wayberulu yang dipermasalahkan Kepada Desa Tamansari Fabiyan Jaya dan kawan-kawan di Gedongtatan, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Ketua DPC PDIP Kabupaten Pesawaran itu, pihak PTPN VII Unit Wayberulu belum mempunyai sertifikat kepemilikan. "Jadi, status lahan tersebut adalah tanah negara," kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, Kamis (27/7/2023).

"Namun juga bukan tanah milik negara, karena negara tidak punya tanah, negara hanya mengelola, tapi bukan berarti juga lahan itu tanah marga," katanya setelah dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung terkait pendapatnya di group WhatsApp, Kamis (27/7/2023).

Masyarakat, disarankannya, merjuangkan lahan yang diklaim milik marga secara formal dengan cara mengumpulkan dokumen dari masyarakat, kronologis lahan tersebut, rekam jejak, bukti , tanda serta bukti kepemilikan dan lain-lain.

Baca juga: Salom Alaihem

"Kepala Desa juga bisa membantu mengkoordinirnya , Ini sebagai bahan untuk berjuang dan untuk meningkatkan status tanah," ujarnya. Hal itu, menurut dia, untuk menghindari tuduhan yang dialamatkan kepada masyarakat, mengutuk PTPN VII Unit Wayberulu, tapi mempraktekkan cara yang dikutuk PTPN VII.

Dikatakan, cerita-cerita fakta di lapangan tersebut oleh kaum terdidik yang harus dibangun menjadi data utk berhadapan dengan hukum formal, itulah pola pikir keberpihakan ke masyarakat yang utama.

"Kalau PTPN VII tidak punya hak mengelola tanah seluas yang dipermasalahkan masyarakat, berarti PTPN menyerobot tanah negara dan wajib dikenakan denda, dan uang denda tersebut masuk ke kas negara," jelasnya.

"Dan kewajiban Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran untuk melapor ke menteri ATR/BPN terkait status lahan yang disengketakan, jg lapor mengenai status lahan HGU PTPN VII di Tanjung Kemala, karena kementrian ATR/BPN sebagai pimpinan tertinggi yang mengeluarkan sertifikat HGU dan melakukan pengawasan," pungkasnya. (Rama)