Helo Indonesia

Tolak Seluruh Pasal Pembungkaman Kebebasan Pers dan Berekspresi di RUU Penyiaran

M. Haikal - Nasional
Jumat, 24 Mei 2024 19:09
    Bagikan  
RUU Penyiaran
Foto: pixabay

RUU Penyiaran - Ilustrasi kegiatan para jurnalis.

HELOINDONESIA.COM - Berbagai organisasi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI pada Kamis (23 Mei 2024).

Sebab, pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik.

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

Baca juga: Partai Hanura Resmi Beri Surat Rekomendasi kepada Heri Amalindo dan Eddy Santana

“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” ujar Feby Budi Prasetyo alias Azonk, Ketua IJTI Jakarta Raya.
.

Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.

Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital.

Berikut poin-poin penolakan gabungan organisasi dan aktivis pers:

Baca juga: Penerima Beasiswa IISMA 2024 Menembus Batas Pendidikan Internasional

1.Ancaman Terhadap Kebebasan Pers.

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draft pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2.Kebebasan Berekspresi Terancam.
Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3.Kriminalisasi Jurnalis.
Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Baca juga: Dendam Asmara Berujung Pada Kematian Kakek Saidi

4.Independensi Media Terancam.
Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5.Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif.

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

Baca juga: Kaldera 3 Kali Erupsi Setelah 91 Tahun di Suoh, Muntah Lahar dan Pasir

Kami menuntut dan menyerukan:
- DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.

- DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

- Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

- Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.

Baca juga: Kaldera 3 Kali Erupsi Setelah 91 Tahun di Suoh, Muntah Lahar dan Pasir

“Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” ujar Azonk.

Berikut organisasi yang turut menandatangani Penolakan pasal pembungkam kebebasan pers dan berekspresi di RUU Penyiaran:

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya
Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI)
LBH Pers Jakarta
LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI
LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta
LPM Parmagz Paramadina
LPM SUMA Universitas Indonesia
LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta
LPM ASPIRASI - UPN Veteran
Mata IBN Institute Bisnis Nusantara
LPM Media Publica
LPM Unsika