Helo Indonesia

Komisi IX DPR: Pasien BPJS Kesehatan yang Berobat Wajib Sampai Sembuh, Jika Dipulangkan Pelanggaran!

M Ridwan - Ragam -> Kesehatan
Selasa, 5 Maret 2024 13:59
    Bagikan  
Anggota Komisi IX DPR RI,
Foto: tangkapan layar

Anggota Komisi IX DPR RI, - Jika ada Pasien Peserta BPJS Kesehatan yang Berobat dipulangkan itu melanggar Undang-undang.

HELOINDONESIA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI angkat suara terkait adanya temuan pasien yang belum sehat namun dipulangkan, dengan alasan regulasi atau kuota dari BPJS.

Ungkapan tersebut, beredar dari akun media sosial X @Boediantar4
Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik sejumlah fraksi di komisi IX berikan penjelasan.

Irma Suryani Chaniago anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem dengan tegas mengatakan terkait hal ini, Menteri Kesehatan dan BPJS harus bersikap tegas.

Baca juga: Ustad Adi Hidayat Ceramah di Masjid Panglima Soedirman Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang Dihadiri Panglima TNI

"Dibutuhkan ya, ketegasan dari Kementerian kesehatan dan BPJS kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan, sebelum pasien tersebut sembuh, itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang," kata Irma.

Kurniasih anggota komisi IX DPR RI Fraksi PKS juga mengatakan, pasien yang belum sembuh, tidak boleh dipulangkan, itu pelanggaran.

"Ada beberapa catatan ya, dalam rapat kami ini, yang pertama adalah terkait dengan BPJS Kesehatan, dimana ada temuan bahwa pasien belum sehat, tapi sudah harus dipulangkan, baru nanti bisa bisa masuk lagi," kata Kurniasih.

Baca juga: Semakin Kuat, KUB bank bjb dan Bank Sultra Didukung OJK Serta Pemegang Saham

Kurniasih Mengatakan alasan regulasi atau kuota BPJS semacam ini, tidak boleh dijadikan alasan kepada pasien.

"Itu ternyata peraturannya kan tidak seperti itu, sehingga ini harus diselesaikan, dan tidak ada lagi kasus atau pun kondisi pasien belum boleh pulang tapi dipulangkang. Karena alasan regulasi, dan kuota BPJS yang terbatas, itu sudah tidak boleh lagi, dan itu sudah kita sepakati tadi," katanya.

Baca juga: Inspirasi Nail Art Idul Fitri 2024, Tampil Elegan dan Kece!

Abidin Fikri dari anggota Komisi IX DPR RI PDIP,  juga mengatakan, pihak BPJS tidak boleh memberatkan pasien yang sedang berobat, menurutnya pelayanan kesehatan itu sudah satu paket.

"Bahwa sebenarnya BPJS kesehatan itu adalah juru bayar, dari katakanlah pasien yang berobat, nah kadang-kadang, dibeberapa tempat itu sudah diatur bahwa ini hanya tiga hari saja, atau dua hari lagi, itu tidak benar," kata Abidin.

Lanjut dikatakan Abidin, tidak boleh membebani pasien yang berobat, dan harus dilayani sampai sembuh.

Baca juga: Mobil Pikap Rombongan Pengajian Tergelincir ke Sungai di Kertanegara, Satu Orang Meninggal

"Paketnya adalah BPJS itu harus dibiayai sampai sembuh, baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat, obat dan penyembuhan penyakit itu satu paket. Jadi nggak bisa aturan-aturan yang memberatkan pasien, karena orang berobat kepelayanan kesehatan itu kan ingin sembuh. Tidak bisa dibatasi, harus satu hari, atau dua hari, atau tiga hari," ujarnya.