Helo Indonesia

KRIS BPJS Kesehatan Baru Pemerataan Perawatan, Tidak Ada Kelas-kelas Lagi

Jumat, 17 Mei 2024 21:40
    Bagikan  
Ilustrasi
Pinterest

Ilustrasi - Pasien Dirawat di Rumah Sakit

HELOINDONESIA.COMKehadiran KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.

Dikutip dari Perpres 59 tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini, BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran iuran serta kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.

Sementara dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang diatur pemerintah.

Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.