Helo Indonesia

WAJIB TAHU ! Perpanjang dan Buat SIM Baru Harus Miliki BPJS per Tanggal 1 Juli 2024

Malda - Nasional
Jumat, 14 Juni 2024 10:30
    Bagikan  
Foto
X @qronoz

Foto - Memperpanjang SIM

HELOINDONESIA.COM - SIM merupakan surat yang wajib dimiliki sebelum kalian bisa berkendara di jalan raya, jika sudah memiliki KTP atau cukup umur kalian sudah boleh membuat SIM. Namun ada aturan terbaru kalau kalian yang ingin membuat SIM dan memperpanjang masa berlaku harus memliki BPJS Kesehatan atau kepersertaan JKN yang aktif.

Peraturan terbaru ini akan mulai uji coba diterapkan per tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)

Berlaku untuk pembuatan dan perpajangan SIM A, SIM B dan SIM C.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Baca juga: Apa yang Terbaru dari Motor Nmax Turbo ? Bisa Lebih Ngacir dari Generasi Sebelumnya ?

Karea saat masih banyak yang belum terdaftar di jaminan kesehatan nasional,sekarang ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Lantas bagaimana kalau saat mendaftar atau memperpanjang SIM masih belum memiliki BPJS ?

Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menegaskan apabila warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM dalam tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.

Serperti itulah kira-kira aturan yang akan diterapkan pada uji coba nantinya, bagi kalian yang masih  bingung dengan persyaratan membuat SIM baru apa saja,

Berikut kami jelaskan persyaratannya yang dilansir dari sippn.menpan.go.id

  1. USIA : - 17 TAHUN UNTUK SIM A, C DAN D - 20 TAHUN UNTUK SIM BI. - 21 TAHUN UNTUK SIM B2 - 20 TAHUN UNTUK SIM A UMUM - 22 TAHUN UNTUK SIM BI UMUM - 23 TAHUN UNTUK SIM BIII UMUM
  2. ADMINISTRASI - IDENTITAS DIRI BERUPA KTP - PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN
  3. KESEHATAN - SEHAT JASMANI DENGAN SURAT KETERANGAN DARI DOKTER - SEHAT ROHANI DENGAN SURAT LULUS TES PSIKOLOGI
  4. LULUS UJIAN - UJIAN TEORI - UJIAN PRAKTEK - UJIAN KETERAMPILAN SIMULATOR

Baca juga: Pemain Kelas A yang Bisa Dinaturalisasi Indonesia Agar Semakin Kuat Untuk Melaju ke Piala Dunia 2026