Helo Indonesia

Peras Tamu Hotel Bawa Cewek, Dikasih Rp 5 Juta Minta Rp 1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Ditangkap

Rabu, 9 Agustus 2023 19:01
    Bagikan  
borgol,
Foto: pixabay

borgol, - Ilustrasi wartawan gadungan ditangkap polisi usai peras tamu hotel.

HELOINDONESIA.COM - 9 orang laki-laki dan 1 perempuan mengaku sebagai wartawan ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Sepuluh wartawan gadungan itu ditangkap saat memeras sejumlah tamu hotel.

Modus operandi kesepuluh pelaku ini dengan menakut-nakuti para korbannya akan memblow up ke media. Pelaku meminta uang sejumlah Rp 1 miliar kepada para korban.

Namun korban hanya sanggup akan memberikan uang Rp 5 juta. Rupanya para wartawan gadungan ini terus memaksa. Hingga akhirnya korban melaporkan para pelaku melalui hotline aduan Polres Tangerang Kota.

"Kami menerima aduan melalui hotline center 110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang, " kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing kepada wartawan pada Rabu (9/8/2023).

Baca juga: 10 Jenis Gerakan Olahraga yang Bisa Bikin Tinggi Badan Anda Bertambah

Dalam laporan tersebut, lanjut Rio Tobing, pihaknya mendapat aduan dari seorang tamu hotel inisial KT.

"Korban dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini," tambah Rio Tobing.

Peristiwa tersebut, lanjutnya, terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (4/8/2023).

Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.

"Kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media," jelasnya.

Baca juga: Bikin Kulit jadi Lebih Sehat dan Cerah, Berikut 8 Manfaat Lengkuas Bagi Kesehatan

Dengan modal foto tersebut, ungkap Rio Tobing, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar.

Kalau permintaannya tidak dipenuhi, para pelaku mengancam akan memberitakannya di media.

"Korban sempat menawarkan pelaku Rp 5 juta, tapi mereka tidak mau," katanya.

Selain aduan langsung korban ke kepolisian, lanjut Kasat, pihaknya juga mendapat laporan dari hotline center 110 dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Baca juga: Masyarakat Bawah Jadi Korban, Menkominfo Budi Arie Gandeng Polri Brantas Judi Slot

Dalam laporan bernomor LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada 4 Agustus 2023, PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.

Kesepuluh tersangka tersebut di antaranya AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).

Akibat perbuatannya, tegas Rio Tobing, sepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.