Helo Indonesia

Nyesek, Untung Rp 350 Ribu Hasil Nipu Jual Tiket Konser Coldplay di IG Bareng Teman, Ikut Diciduk Polisi

Senin, 5 Juni 2023 16:49
    Bagikan  
Penipuan,
Foto: ist

Penipuan, - 4 kawanan kasus penipuan tiket konser Coldplay diamankan jajaran Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di daerah Sidengreng Rapang (Sindrap), Sulawesi Selatan.

HELOINDONESIA.COM - Bermodalkan akun Instagram, 4 pelaku kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay berhasil meraup keuntungan Rp 20.850.000 dari 3 korbannya.

Keempat pelaku ditangkap Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  di daerah Sidengreng Rapang (Sindrap), Sulawesi Selatan. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, 4 tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35). 

"Berdasarkan laporan ID dan 2 orang korban lainnya, 4 tersangka  meraup Rp 20.850.000 yang dibagi sesuai perannya. MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta,  AB mendapat Rp 500 ribu dan A memperoleh Rp 350 ribu," terang Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023). 

Baca juga: Tidak Selalu Hitam Putih

Lanjut Aulia, keempat tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan. 

"Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram JASTIP.COLDPLAY bahwa ada 2 buah tiket konser music Coldplay yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser musik Coldplay tersebut melalui email para korban," kata Aulia. 

Kemudian para korban yang berminat diarahkan dan diminta melakukan transfer untuk pembelian tiket konser musik Coldplay ke E wallet DANA dengan nomor 8528082193692995 atas nama R. 

Baca juga: Mengabdi Selama 17 Tahun, Bambang Utomo Akhirnya Terima SK PPPK

"Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser musik Coldplay tersebut tidak juga masuk ke email korban. Karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan 

oleh tersangka, korban mengecek Kembali ke Instagram tersangka dengan nama akun Instagram JASTIP TIKET.COLDPLAY untuk mencaritahu kebenaran tiket konser musik Coldplay yang sudah dipesan oleh korban kepada tersangka. Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah dinonaktifkan oleh tersangka," ujar Aulia. 

Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket konser  Coldplay yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan 2 tiket konser  tersebut. 

Baca juga: Harta Kekayaannya Dinilai Janggal, Jaksa Rangkap Jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi jadi Sorotan

"Pada 13 Mei 2023 korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu JASTIP TIKET. COLDPLAY untuk menanyakan ketersediaan tiket konser musik COLDPLAY yang diposting oleh pelaku, menggunakan akun Instagram dengan nama akun Instagram JASTIPTIKET.  COLDPLAY," papar Aulia. 

Namun pada saat itu, pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser music COLDPLAY sudah habis terjual, tetapi pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali pada  19 Mei 2023. 

"Setelah tanggal 19 Mei 2023 korban menanyakan kembali tiket konser music Coldplay tersebut kepada pelaku melalui Direct Message (DM Instagram). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada 2 tiket  yang siap untuk dijual," imbuhnya. 

Baca juga: Penelitian di AS: Pil Kanker Paru-paru Kurangi Risik Kematian Hingga Setengahnya

Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e wallet DANA pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp. 9.350.000. 

Karena  percaya akhirnya korban langsung mentransfer untuk pembelian tiket  tersebut. 

"Korban penipuan Jastip Tiket Konser music Coldplay pada akun Instagram bernama JASTIP TIKET. COLDPLAY saat ini mencapai 3 orang, dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebesar Rp 20.850.000," terangnya. 

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.