Helo Indonesia

Bayi Ditemukan dalam Ember di Kotabaru Pelakunya Remaja 17 Tahun

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 24 Juni 2024 11:44
    Bagikan  
Bayi Laki-laki
Didalam Ember

Bayi Laki-laki - bayi laki-laki yang ditemukan dalam ember di Kotabaru kondisinya sehat. (ist/helokalsel)

KOTABARU, HELOINDONESIA.COM - Warga Desa Tamiang Bakung, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang ditemukan dalam ember di belakang rumah warga pada Jumat (21/6) pagi.

Kejadian bermula ketika Hernawati, seorang warga Desa Tamiang Bakung, menemukan bayi yang masih berlumuran darah dan tembuni di dalam ember di belakang rumahnya. Dalam kondisi panik, Hernawati segera memanggil suaminya, Bagus. Mendengar teriakan tersebut, Bagus segera membungkus bayi yang masih hidup itu dengan kain dan membawanya ke rumah bidan kampung untuk mendapatkan pertolongan awal.

Setelah memberikan pertolongan, Bagus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Tengah. Kapolsek Kelumpang Tengah, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, membenarkan penemuan bayi tersebut. "Dari laporan awal, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa orang tua dari bayi ini," jelasnya.

Penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial KI, yang masih berumur 17 tahun. "Dari interogasi yang kami lakukan, KI mengakui telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada Jumat, 21 Juni 2024 tengah malam," ungkap AKP Shoqif.

Menurut pengakuan KI, bayi tersebut lahir saat ia berada di kamar mandi. Karena panik, KI memasukkan bayi bersama tembuni ke dalam ember hitam dan meletakkannya di belakang rumah sebelum masuk kembali ke rumahnya. Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki berinisial RR asal Tanah Bumbu.

"Saat ini, pelaku belum kami tahan karena masih dalam keadaan lemas dan di bawah umur," tambah Kapolsek.

KI dikenakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 308 jo 305 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penanganan yang tepat terhadap remaja yang mengalami kehamilan di luar nikah. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan melaporkan segera jika menemukan kejadian serupa, agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.