Helo Indonesia

Cegah Keluar Negeri, Periksa Seluruh Anggota DPRD Jatim Terlibat Korupsi Dana Hibah Pokmas Rp 39,5 M

Helo Indonesia - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 18 April 2023 14:06
    Bagikan  
Cegah Keluar Negeri, Periksa Seluruh Anggota DPRD Jatim Terlibat Korupsi Dana Hibah Pokmas Rp 39,5 M

Ilustrasi korupsi.(Foto: pngtree)

HELOINDONESIA.COM - Sidang korupsi senilai Rp 39,5 miliar dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Parulian Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (28/3/ 2023) lalu mengagetkan publik. 

Pasalnya, dari perkembangan terbaru, diduga kuat, aliran dana mengalir ke mayoritas anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Masyarakat juga dibuat kaget dengan beredarnya daftar anggota DPRD Jatim penerima dana hibah Pokmas, mulai Rp.4 miliar hingga Rp.130 miliar tiap legislator.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) Abdul Aziz saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam ilmu kriminologi, dikenal teori kejahatan (crime), yang menjelaskan tentang praktik kejahatan itu tidak berdiri sendir.

Tapi kerap banyak melibatkan orang lain. 

"Artinya, dalam konteks korupsi dana hibah Pokmas yang memasuki babak baru itu, mustahil hanya dilakukan oleh sebagian legislator tetapi patut diduga melibatkan mayoritas anggota DPRD Jatim," ujarnya.

Karena itu, DPP GMPK mendesak KPK untuk segera memeriksa seluruh anggota DPRD Jatim tanpa terkecuali guna mengungkap penuntasan korupsi dana hibah Pokmas secara terang benderang.

"Sejatinya, dana sebesar itu dipergunakan untuk  kepentingan masyarakat," tambahnya.

DPP GMPK juga mendesak KPK untuk menetapkan tersangka tambahan, jika dugaan keterlibatan para anggota wakil rakyat dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

"Komisi anti rasuah jangan ragu untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Pihaknya juga mendesak KPK untuk mencekal seluruh anggota DPRD Jatim bepergian keluar Negeri agar proses penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas dapat berlangsung tanpa kendala yang signifikan, dan proses penyidikan berjalan efektif dan efesien.

"KPK harus mendalami, apakah korupsi dana hibah itu hanya berhenti pada legislator semata, atau justru ada potensi kerjasama dengan pihak lain guna memuluskan niat dan pemufakatan jahat di tingkat eksekutif. Penting dilakukan penyelidikan lanjutan agar potensi adanya pihak lain yang terlibat (selain legislator) terungkap secara terang," tuturnya.

DPP GMPK juga mendesak KPK mengungkap kejahatan korupsi dana hibah Pokmas Pemerintah Jawa Timur hingga tuntas. 

"Selain momentum bersih-bersih wakil rakyat Provinsi dari dugaan korupsi, juga karena Jatim dikenal sebagai barometer Provinsi di Indonesia. Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh tentang wakil rakyat-nya yang clean and clear,  bersih, bebas, jelas, tak memiliki rekam buruk, juga tak memiliki beban hukum yang potensial mengganggu tugas pokok dan fungsinya di kemudian hari," paparnya.

DPP GMPK mengajak masyarakat untuk kritis terhadap para wakilnya yang duduk di DPRD Provinsi Jawa Timur. 

"Artinya, jika kasus korupsi dana hibah Pokmas Pemprov Jatim terbuka dengan jelas sehingga KPK merilis nama-nama terduga korupsi dana hibah Pokmas, pilihan sikap rasional obyektif adalah dengan tidak memilih mereka kembali pada laga demokrasi 2024 nanti," tandasnya.