Helo Indonesia

Setelah Diduga Panti Pijet Plus-Plus, Dolphin Spa Akhirnya Ngurus Izin

Senin, 6 November 2023 20:22
    Bagikan  
Setelah Diduga Panti Pijet Plus-Plus, Dolphin Spa Akhirnya Ngurus Izin

Kepala Dinas DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Setelah disurati dua kali dan diancam ditutup, panti pijat yang diduga selama ini pelayanan "plus-plus", Dolphin Spa akhirnya memenuhi panggilan DPMPTSP Pemkot Bandarlampung, Senin (29/10/2023).

"Pengelola Dolphin sudah datang ke kita untuk mengurus izin therapist dan pijat berdasarkan laporan dari staf kepada saya," kata Kadis DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (6/11/2023).

"Untuk persyaratannya agar lengkap kita arahkan ke Dinas Kesehatan untuk therapistnya mendapatkan sertifikasi keahlian pijat tradisional, sementara untuk izinnya mereka sudah melalui OSS," ujarnya.

Baca juga: Lampung Investment Summit 2023, Sinergi Pemprov Lampung Bersama Bank Indonesia Perwakilan Lampung dan FOILA Buka Peluang Investasi di Provinsi Lampung

DPMPTSP merekomendasi Dolphin ke Dinkes untuk pengajuan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT) secara online melalui aplikasi Sai Betik dengan syarat Nomor Induk Berusaha (NIB), foto kopi KTP, NPWP, serta surat pernyataan metode atau teknik pelayanan yang diberikan.

Lainnya, pas foto terbaru 4x6 =3 lembar, surat keterangan domisili perusahaan dari lurah, surat pengantar puskesmas, rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang, foto kopi PBB, surat kuasa bermaterai bila pemilik tidak datang.

Pihaknya juga merekomendasikan kepada pengelola untuk memasang plang atau merk, terus tidak ada lampu remang-remang, termasuk berpakaian sopan, setiap kamar tidak boleh menggunakan pintu tertutup untuk menghindari perbuatan asusila,"terang Muhtadi Arsyad Temenggung. (Hajim)