HELOINDONESIA.COM - Dinamika politik menggelinding. Kondisi parpol ada yang goyah, sehingga terembus ada pergantian kepemimpinan parpol atau ketua umum parpol.
Hanya saja, menurut anggota KPU Idham Holik untuk bisa ikut Pemilu, kepengurusan parpol yang diakui KPU adalah yang terdaftar di Kemenkumham.
"KPU prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan Parpol berdasarkan keputusan dari Kemenkumham,” kata angora KPU Idham Holik.
Menurut dia, syarat legalitas Parpol oleh Kemenkumham diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. "Kepengurusan Parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itulah yang legal," kata Ihham Holik.
Baca juga: Cawapres Prabowo, PKB Ancam Gerindra : Harus Gus Imin Atau Cari Takdir Lain
Terkait hal tersebut, apabila terjadi pergantian ketua umum (Ketum) Parpol seperti wacana di internal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atau Partai Golkar, tidak mengubah legalitas kepesertaan Parpol dalam Pemilu
"Kepengurusan parpol di tingkat nasional yang baru harus mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Ham," tambah anggota KPU Idham Holik.
Untuk saat ini ada isu-isu soal perubahan struktur Parpol, santer dikabarkan bahwa PKN menjadikan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum partai tersebut.
Baca juga: Media Singapura Ungkit Penangkapan Teroris Asal Uzbekistan di Indonesia
Ketua Umum PKN yang ada, hakni I Gede Pasek Suardika, pernah menyatakan, kalau Anas Urbaningrum bebas dari Lapas, kepemimpinan partai tersebut akan diserahkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Kemudian, Partai Golkar tengah berkembang isu Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) oleh sejumlah pengurus dan kader, untuk mengganti kepemimpinan Airlangga Hartarto.
Kemudian, ada potensi Partai Demokrat juga bisa ganti kepemimpinan, kalau peninjauan kembali yang dilakukan kubu Moeldoko dikabulkan oleh MA (Mahkamah Agung). (*)
(Winoto Anung)