Helo Indonesia

Saksi Akui Penggelembungan Suara PAN di Pemilu Kalsel, Dibayar Rp100 Ribu per Suara

Anang Fadhilah - Nasional -> Politik
Jumat, 31 Mei 2024 09:08
    Bagikan  
Sidang Sengketa Pileg Kalsel
Sidang di MK

Sidang Sengketa Pileg Kalsel - suasana sidang sengketa Pileg Kalsel, sidang lanjutan sengketa PHPU perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di MK, Rabu (29/5/2024). (ist/heloindonesia)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Partai Demokrat menghadirkan saksi bernama Sulaiman pada sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR daerah pemilihan Kalimantan Selatan 1 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/5/2024).

Sulaiman, yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, mengakui telah melakukan penggelembungan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN).

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo, Sulaiman mengaku diperintah oleh seorang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat untuk menambah perolehan suara PAN. Total suara yang ditambahkan mencapai 634 suara yang berasal dari suara tidak sah.

Sulaiman juga mengaku diberi bayaran Rp100 ribu untuk setiap suara yang dipindahkan ke PAN.

"Apakah saudara mengisi semua 634 suara?" tanya Suhartoyo kepada Sulaiman.

"Betul, Pak," jawab Sulaiman.

"Itu tersebar di beberapa caleg, hanya satu, dua, dan tiga, atau ada nomor urut yang lain di PAN?" tanya Suhartoyo lagi.

"Partai, caleg 1, caleg 2, saya kurang ingat, Pak. Tapi yang dominan 1 dan partai," sahut Sulaiman.

Uang yang dijanjikan untuk perpindahan suara tersebut juga sudah diterima Sulaiman. Ia mengaku menerima total Rp8 juta secara tunai dari seorang anggota PPK tersebut.

Nilai Rp8 juta tersebut dianggap Sulaiman tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal. Jika dihitung, 634 suara dikali Rp100 ribu totalnya mencapai Rp63.400.000.

"Dari 634 suara dikali Rp100 ribu itu ternyata dibagi empat, jadi tidak sesuai," ucap Sulaiman.

"Jadi bukan Rp63.400.000 ya? Tapi dibagi? Berapa orang yang dapat?" cecar Suhartoyo.

"Dua orang anggota PPK," jawab Sulaiman.

Perkara ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari, tidak terlalu memusingkan pernyataan Sulaiman saat persidangan. Sebab, menurutnya, argumen yang disampaikan saksi hanya sebatas narasi yang di lapangan tidak pernah terbukti.

"Apalagi tidak ada putusan Bawaslu maupun hasil temuan Gakumdu perihal ini," ujarnya.

Dia menegaskan, KPU sudah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai ketentuan. "Kami sesuai data. Tidak pakai narasi," ujarnya.

Sebagai konteks, Demokrat sebagai Pemohon menyoal perolehan suara PAN di Pileg DPR dapil Kalsel 1 yang melejit. Berdasarkan penghitungan Demokrat, PAN seharusnya memperoleh suara sebanyak 88.536. Namun, penghitungan versi KPU sebagai Pihak Termohon menyatakan PAN memperoleh 94.602 suara. Ada selisih 6.066 suara.

Sebaliknya, Pemohon mengklaim perolehan suara Demokrat berkurang. Versi Pemohon, Demokrat seharusnya memperoleh 89.980 suara. Sedangkan versi Termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara.

Perkara ini memperebutkan slot terakhir alias kursi keenam di Senayan untuk dapil Kalsel I. Caleg yang mendapat kursi keenam dan akan duduk di Senayan adalah Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sementara, Partai Demokrat berada di urutan ketujuh.