Helo Indonesia

Awas, Penyebar Berita Hoaks Soal Pilpres Bisa Dijerat Hukum Pidana

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Kamis, 1 Juni 2023 00:34
    Bagikan  
Ilustrasi
Foto : Ist

Ilustrasi - (ist)

HELOINDONESIA.COM - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) diprediksi akan semakin marak penyebaran berita bohong atau hoaks. Pemerintah menyiapkan jerat hukum pidana untuk menangkal penyebaran berita hoaks.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menegaskan, akan ada sanksi hukum bagi pembuat maupuin penyebar hoaks. Bahkan pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.

"Semua ada hukumnya. Tergantung persoalan dari konten yang dibuat dan disebar. Hoaksnya tersebut apakah pornografi, fitnah, penghinaan, pemalsuan data, semua ada undang-undangnya baik secara daring atau tidak," kata dia, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Jokowi Sebut Sering Undang Demokrat ke Istana Malam-malam, Kader Sebut: Ngawur Itu

Yenti menyebutkan, setiap unsur fitnah dan pelanggaran pada konten terkait pilpresz tidak hanya Berpotensi terjerat hukum pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun termasuk objek UU Tindak Pidana Pemilu.

"Dan itu bahkan hukumnya masuk dalam tindak pidana secara cepat, ada pengadilan khusus sendiri,“ jelas Yenti.

Dia melanjutkan, Indonesia telah memiliki patroli siber dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk memantau pelanggaran hukum terkait penyebaran hoaks di media sosial.

Baca juga: Dibuka Pj Gubernur, Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Akan Gelar Kongres 9-10 Juni

Selain itu, wanita yang mendapat gelar magister dari Universitas Indonesia dan doktor bidang hukum Universitas Trisakti itu juga, mengungkapkan, patroli siber juga memegang peran penting dalam memberi efek jera kepada para pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut.

“Negara juga harus aware dan memberi obligasi bahwa masih perlu pendidikan atau edukasi kepada masyarakat. Ya tidak harus langsung dipenjara, tapi diberi peringatan, jangan dibiarkan,” jelas Yenti.

Adapun berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika, indeks literasi digital masyarakat Indonesia masih pada angka 3,49 dari skala 5. Angka ini, belum menginjak kategori baik.

Baca juga: Demokrat Ungkap Ada Upaya Gangguan Secara Masif Pada Parpol Pendukung Anies

Minimnya literasi digital jadi salah satu penyebab suburnya konten hoaks di jagat maya dan memicu perpecahan di antara masyarakat, terutama menjelang pemilu seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 silam.

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia juga sempat menyatakan bahwa menjelang pemilu, umumnya berita hoaks menyebar 6 kali lebih cepat daripada sebelumnya.

Kemenkominfo beberapa waktu lalu juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menangani 1.321 konten hoaks dengan kasus politik di media sosial per Rabu, 4 Januari 2023.