Helo Indonesia

Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada 2024: Jadwal, Cara Daftar, Syarat, Tugas dan Besaran Honor

Kamis, 13 Juni 2024 13:44
    Bagikan  
Pilkada 2024
Helo Indonesia

Pilkada 2024 - Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada 2024: Jadwal, Cara Daftar, Syarat, Tugas dan Besaran Honor

HELOINDONESIA.COMBerikut ini segala informasi mengenai cara daftar untuk menjadi petugas Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan jadwal, syarat dan honor yang akan didapatkan jika terpilih. 

Pendaftaran untuk seleksi anggota Pantarlih Pilkada 2024 dimulai pada 13 Juni  hingga 19 Juni 2024. Masyarakat yang berminat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan 

Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Balon Bupati Mesuji Elfianah Diserbu Masyarakat Untuk Diajak Berfoto Saat Hadiri Pasar Murah

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi SIAKBA milik KPU, dengan mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan. 

Berikut informasi lengkapnya:

Jadwal Pembentukan Pantarlih di Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 - 19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 14 - 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 21 - 23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
  • Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni - 25 Juli 2024

Baca juga: Pilkada Serentak 2024: Jadwal, Tahapan, dan Daftar Wilayah yang Menggelar Pemilihan Kepala Daerah

Syarat Pantarlih Pilkada 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat


Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak menjadi anggota partai politik (parpol) setidaknya 5 tahun terakhir.

Siapkan dokumen Surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, Fotokopi KTP elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, Pas foto 4 x 6, Surat pernyataan, Surat keterangan. 

Baca juga: KPU Kalsel Buka 11.445 Lowongan Pantarlih untuk Pilkada 2024

Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Dokumen tersebut harus dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA dengan langkah-langkah berikut:

Cara registrasi akun SIAKBA

  • Buka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/
  • Klik "Login" atau Buat Akun SIAKBA baru, atau langsung ke https://siakba.kpu.go.id/register
  • Masukkan informasi data diri:
  • Nama Lengkap
  • Email
  • Jenis Nomor Identitas (KTP/No Paspor)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
  • Password
  • Klik "Kirim" dan tunggu verifikasi pendaftaran
  • Setelah terverifikasi, lakukan login.

Cara daftar anggota Pantarlih

  • Login ke akun SIAKBA
  • Klik menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda
  • Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)
  • Pilih "Badan Adhoc" lalu klik posisi "Pantarlih"
  • Klik "Pilih Seleksi" lalu isi Biodata-Riwayat Hidup
  • Upload berkas-berkas persyaratan pendaftaran
  • Klik "Kirim" maka data akan tersimpan dan proses selesai.

Baca juga: Kompolnas Pantau Kesiapan Pengamanan Polri Pada Pilkada Serentak 2024 di Polda Sulawesi Selatan

Tugas dan Honor Pantarlih Pilkada 2024

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Honor untuk petugas Pantarlih mengalami kenaikan sejak Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800.000. Namun, untuk Pemilu 2024, honor Pantarlih akan naik menjadi Rp 1.000.000. Kenaikan honor ini sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.