HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada tahun 2024.
Pemilihan ini bertujuan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia akan terlibat dalam proses demokrasi ini.
Artikel ini akan menguraikan jadwal, tahapan, dan daftar wilayah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: KPU Kalsel Buka 11.445 Lowongan Pantarlih untuk Pilkada 2024
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jadwal Pilkada serentak 2024 dimulai pada Jumat, 26 Januari 2024, dan akan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024.
Tahap Pilkada 2024
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 resmi dari KPU, sebagaimana dilaporkan di situs resmi KPU :
Tahap persiapan
Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: 17 April-5 November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024-16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2024, KPU Kendal Buka Pendaftaran Pantarlih
Wilayah Pilkada Serentak 2024
Hampir semua provinsi di Indonesia tidak akan mengadakan Pilkada Serentak 2024, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berikut adalah wilayah-wilayah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 :
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Selatan
Sumatera Barat
Bengkulu
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
lampung
Bangka Belitung
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara
Banten
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Barat
Gorontalo
Sulawesi Barat
Sulawesi Tengah
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Selatan
maluku utara
maluku
Papua Barat
Papua
Papua Tengah
Papua Pegunungan
Papua Selatan
Papua Barat Daya.
Demikian jadwal, tahapan, dan wilayah yang akan mengadakan Pilkada serentak 2024.