Helo Indonesia

Pilkada Serentak 2024: Jadwal, Tahapan, dan Daftar Wilayah yang Menggelar Pemilihan Kepala Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 11:04
    Bagikan  
Pilkada 2024
Helo Indonesia

Pilkada 2024 - Berikut ini jadwal, tahapan, dan daftar wilayah yang adakan Pilkada Serentak 2024

HELOINDONESIA.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada tahun 2024. 

Pemilihan ini bertujuan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia akan terlibat dalam proses demokrasi ini. 

Artikel ini akan menguraikan jadwal, tahapan, dan daftar wilayah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: KPU Kalsel Buka 11.445 Lowongan Pantarlih untuk Pilkada 2024

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Jadwal Pilkada serentak 2024 dimulai pada Jumat, 26 Januari 2024, dan akan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024. 

Tahap Pilkada 2024 

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 resmi dari KPU, sebagaimana dilaporkan di situs resmi KPU :

Tahap persiapan

Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: 17 April-5 November 2024

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024-16 November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.

Baca juga: Tahapan Pilkada 2024, KPU Kendal Buka Pendaftaran Pantarlih

Wilayah Pilkada Serentak 2024

Hampir semua provinsi di Indonesia tidak akan mengadakan Pilkada Serentak 2024, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berikut adalah wilayah-wilayah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 : 


Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Selatan

Sumatera Barat

Bengkulu

Riau

Kepulauan Riau

Jambi

lampung

Bangka Belitung

Kalimantan Barat

Kalimantan Timur

Kalimantan Selatan

Kalimantan Tengah

Kalimantan Utara

Banten

DKI Jakarta

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Bali

Nusa Tenggara Timur

Nusa Tenggara Barat

Gorontalo

Sulawesi Barat

Sulawesi Tengah

Sulawesi Utara

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Selatan

maluku utara

maluku

Papua Barat

Papua

Papua Tengah

Papua Pegunungan

Papua Selatan

Papua Barat Daya.


Demikian jadwal, tahapan, dan wilayah yang akan mengadakan Pilkada serentak 2024.