Helo Indonesia

Soal Deforestasi, Mahfud MD Keluhkan Sulitnya Hadapi Mafia Pertambangan yang Dibekingi Aparat dan Pejabat

M. Haikal - Nasional -> Politik
Minggu, 21 Januari 2024 20:31
    Bagikan  
Debat Cawapres
Foto: tangkapan layar

Debat Cawapres - Prof Mahfud MD menjawab soal tantangan menghadapi deforestasi hutan dan menghadapi mafia pertambangan yang dibekingi aparat dan pejabat.

HELOINDONESIA.COM - Dalam debat Cawapres pada Minggu (21/1/2024) Cawapres nomor urut 3, Prof Mahfud MD membongkar masalah sulitnya menghadapi mafia pertambangan.

"Tambang Ilegal lebih dari 2.500.Dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi 12,5 juta hektar lahan hutan," ungkap Mahfud MD.

Menurutnya, jumlah itu lebih luas dari negara Korea Selatan.

Baca juga: Perbasi Lampung Adakan Kerjurprov Lampung U-17 dan U-22

"(Atau) 23 kali luasnya Pulau Madura di mana saya tinggal. Ini deforestasi dalam waktu 10 tahun," ujarnya.

Mahfud mengatakan, mengapa tidak dicabut saja Izin Usaha Pertambangannya (IUP). 

"Mengapa tidak cabut saja IUP-nya. Itu masalahnya. Cabut IUP itu banyak mafianya. Banyak mafianya," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku sudah mengirim tim ke lapangan dan itu ditolak. 

Baca juga: Cak Imin Slepet 02 di Debat Cawapres: Ada yang Punya Lahan 500 Ribu Hektar, Nasib Petani Diabaikan

"Itu sudah putusan mahkamah agung, begitu," ucapnya.

Bahkan KPK, lanjutnya, seminggu lalu sudah mengungkapkan kalau pertambangan itu banyak yang ilegal.

"Dan dibekingi aparat-aparat dan pejabat," ungkapnya.

Deforestasi itu sendiri ditafsirkan sebagai situasi hilangnya tutupan lahan dan atribut-atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri. 

Baca juga: Link Drakor Welcome to Samdalri Episode 16 End Sub Indo

Dalam jangka waktu yang lama, hutan yang dikonversi menjadi non hutan seperti semak memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan.

Dikutip dari Wikipedia, deforestasi berarti penggundulan hutan, penebangan hutan, atau deforestasi adalah kegiatan menebang hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nonhutan, seperti pertanian dan perkebunan, peternakan, atau permukiman.