Helo Indonesia

Upaya Hindari Kecurangan, TPN Ganjar-Mahfud Usul Pembagian Bansos Ditunda Sampai Pilpres Selesai

Jumat, 29 Desember 2023 20:33
    Bagikan  
Capres-cawapres Ganjar-Mahfud
Tangkapan layar

Capres-cawapres Ganjar-Mahfud - Konferensi pers usai debat cawapres

HELOINDONESIA.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengusulkan agar pemerintah menunda pembagian bantuan sosial (bansos) sampai dengan pemilihan presiden 2024 selesai.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai bahwa pembagian bansos yang dilakukan oleh pemerintah sangat rentan dicurigai akan menguntungkan salah satu pasangan calon capres-cawapres tertentu.

“Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi bansos dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah, tapi presepsi publik seperti itu,” kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

“Sebaiknya, usul saya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai Pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan sakwasangka,” imbuhnya.

Dia memahami bahwa usul tersebut akan mendapat banyak penolakan oleh berbagai pihak.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Rekrut 4.646 Pengawas TPS pada Pemilu 2024

Namun, menurutnya usulan ini harus disampaikan untuk menjamin tidak adanya kecurigaan terhadap pemberi bansos.

“Tentu pendapat ini tidak populer dan mungkin banyak yang mengkritik saya soal ini. Tapi saya ingin demi menjamin fairness, demi menjamin imparsialitas dalam pilpres ini harus kita pertimbangkan,” kata Todung.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut bisa dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Saya tidak punya kuasa untuk bisa mengatakan itu akan di lakukan ya akan dipertimbangkan, tapi pemerintah selayaknya memperhatikan semacam ini,” ucapnya.

Selain itu, Todung juga berharap pemerintah tidak membuat kebijakan baru terkait bantuan sosial untuk masyarakat selama proses pemilihan umum.

Walaupun kebijakan dalam rangka membantu masyarakat ini penting, tetapi potensi adanya kepentingan lain dari pemberian bantuan itu juga harus dipertimbangkan.

“Seharusnya ya ada kebijaksanaan pemerintah tidak membuat kebijakan baru tentang bansos, selama pemilu dan pilpres ini diselenggarakan agar pemerintah tidak dicurigai menguntungkan paslon tertentu,” kata Todung.

Baca juga: Papdesi Ungkap Pesan Presiden Jokowi: Jaga Pemilu Agar Tak Ada Kecurangan

Ia berpandangan, bantuan-bantuan bagi masyarakat memang tidak melanggar undang-undang, tetapi dalam masa kampanye sebaiknya tidk dilakukan.

“Incumbent itu selalu bisa membuat kebijakan baru, bagi-bagi sertifikat, bagi-bagi bantuan operasional sekolah, bagi-bagi bantuan tunai, ya. itu semua kebijakan populis yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan itu tidak melanggar undang-undang tapi menurut saya dalam konteks pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai ini selesai,” tandasnya.