Pemberhentian Hendry CH Bangun dari Keanggotaan PWI Otomatis Batal Demi Hukum

Kamis, 18 Juli 2024 15:32
Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun. Foto: Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, Tatang Suherman, menegaskan bahwa surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan batal demi hukum.

Hal ini dikarenakan surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti dari posisinya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. 

Selain itu, lima dari sembilan anggota Dewan Kehormatan tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut. 

"Keputusan tersebut otomatis batal. Abaikan saja," tegas Tatang di Jakarta, Kamis (18/7/2024) melalui rilis yang dikirim via WAG.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gelar Porcam 2024 di 20 Kecamatan: Langkah Awal Menuju Porkot dan Porprov

Tatang juga menyoroti tindakan Dewan Kehormatan (DK) yang dianggap melampaui kewenangannya. 

Permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga dinilai tidak berdasar. 

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," jelasnya.

Tatang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjadi anggota PWI dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sah. 

Baca juga: Apa itu Fenomena Bedding? Penyebab Udara Terasa Dingin di Tengah Musim Kemarau

“Hendry Ch Bangun masih anggota PWI dan Ketua Umum PWI,” tegasnya.

Perubahan pengurus ini merupakan hasil rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024, yang memberikan persetujuan dan mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan perubahan pengurus pusat. 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Helmi Burhan, dan Diapari Sibatangkayu. Sementara Asro Kamal Rokan hadir secara daring. 

Mereka tidak pernah menolak hasil rapat. 

Baca juga: Pj. Gubernur Lampung Dampingi Menteri Pertanian RI Beserta Wakasal Pada Gebyar Panen Raya Padi dan Jagung Hibrida di Pesawaran

"Hasilnya bulat," kata Tatang yang juga hadir pada rapat tersebut.

Sementara itu, Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan PWI, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juli 2024, terjadi perubahan dalam susunan dan personalia Dewan Kehormatan. 

Zulfiani Lubis yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan digantikan oleh Mahmud Matangara, sementara posisi Sekretaris Dewan Kehormatan yang sebelumnya dijabat oleh Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman.

Posisi anggota juga mengalami perubahan, dengan Asro Kamal Rokan digantikan oleh Hendro Basuki, Helmi Burhan digantikan oleh Noeh Hatumena, dan Iskandar Zulkarnain digantikan oleh Berman Nainggolan. 

Baca juga: Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Mendukung Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Bisnis

Dengan pergantian tersebut, anggota Dewan Kehormatan lama yang tersisa hanya Sasongko Tedjo, Diapari Sibatangkayu, dan Fathurrahman. 

"Kami, lima anggota Dewan Kehormatan, sudah melayangkan protes terhadap Sasongko," ungkap Berman Nainggolan.

Berita Terkini