Rugikan Negara Rp 27 Miliar, 3 Koruptor Internet Desa di Muba Siap Disidangkan

Kamis, 18 Juli 2024 17:19
Tersangka HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Pada Kamis (18/7/2024), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.

HF disangkakan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

"Tersangka ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari dalam pesan rilisnya yang diterima redaksi pada Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Nilai Enam Pemain Asing Persik Mencapai 20 Miliar, Fransisco Carneira Masih Menunggu Kepastian

Vanny mengatakan, setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

"Dalam kasus ini, modus operandi tersangka HF menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN)," jelas Vanny.

Akibat perbuatan mereka, lanjut Vanny, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar rupiah). 

Selain itu, lanjut Vanny, dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Baca juga: David Chandrawan Terpilih Jadi Ketua Umum IKA PPM, Menteri Perdagangan Sebagai Ketua Dewan Pembinanya

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada mereka yakni: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 



Berita Terkini