LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemkot Bandarlampung menjelaskan bahwa belum ada rencana penjualan 8 lahan untuk memenuhi target belanja daerah. "Penjualan aset langkah terakhir jika pendapatan asli daerah (PAD) turun," ujar Kepala Badan BPKAD M. Ramdhan.
Walau sudah masuk dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2023 sebagai Kebijakan Umum Anggaran (KUA), penjualan aset itu masih jauh. Baru rencana jika memang perlu dana besar yang tidak tercover oleh pendapatan lain.
Adanya kabar 70 persen PAD dari penjualan aset malah bagian kecil dari pendapatan pemerintah, bukan pendapatan daerah, ujar M. Ramdhan kepada para awak media di kantornya, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: PKS Umumkan Hasil Rapat Majelis Syura, Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
Berdasarkan pedoman penyusunan APBD, salah satu sumber PAD selain dari pajak, retribusi, ya penjualan aset. "Penjualan aset diperbolehkan sepanjang mengikuti Permen No.77," ujarnya.
Menurut M. Ramdhan, penjualan aset daerah sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2023 sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Dijelaskannya juga, ada beberapa jenis aset milik Pemkot Bandarlampung, yakni kendaraan, peralatan mesin, tanah atau lahan, serta hasil bongkaran bangunan. Untuk lahan, ada delapan titik lahan seluas 26 ribu meter, antara lain di Jl. Ikan Tongkol dan Gunung Kunyit, dengan total luas 26 ribu meter. (Hajim)