Helo Indonesia

Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Tahapan Penyusunan DCS Anggota DPRD

Sabtu, 19 Agustus 2023 10:00
    Bagikan  
Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Tahapan Penyusunan DCS Anggota DPRD

Bawaslu Kota Semarang akan melakukan pengawasan terhadap DCS

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Bawaslu Kota Semarang memastikan tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024.

Terbaru, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan dalam kegiatan penyusunan DCS menjelang tanggal penetapan DCS oleh KPU Kota Semarang pada 18 Agustus 2023.

Selain pengawasan secara melekat, Bawaslu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan Silon.

Baca juga: Apresiasi Jateng Bersalawat, Habib Syech: Nanti Tak Hanya Jawa Tengah, tapi Indonesia Bersalawat

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang Sutoto Rahmat menjelaskan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan mengecek kesesuaian data yang ada di Silon dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu ketika pencermatan DCS.

Bawaslu juga melakukan pengawasan secara melekat menjelang penetapan DCS pada 18 Agustus 2023. Pengawasan tersebut dilakukan melalui pencermatan data DCS yang akan ditetapkan.

Selanjutnya, pengumuman DCS dilaksanakan pada 19 Agustus 2023 oleh KPU Kota Semarang. Publikasi mengenai nama-nama DCS yang telah ditetapkan dapat diketahui di surat kabar harian daerah, website dan media sosial KPU Kota Semarang.

"Sehubungan dengan pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kota Semarang membuka posko aduan," terangnya.

Posko Aduan

Sutoto menjelaskan posko aduan dibentuk untuk memfasilitasi aduan masyarakat ke Bawaslu Kota Semarang terkait DCS. Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait DCS selama masa tanggapan masyarakat atas DCS yang berlangsung mulai Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023.

Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam daftar calon sementara. Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon yang berstatus sebagai ASN ataupun TNI/POLRI, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu Kota Semarang.

Baca juga: Ganjar Beri Hadiah Cak Imin Sepasang Lovebird Warna Merah Hijau, Ini Maksudnya

"Posko aduan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Semarang, atau dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang," imbuhnya.

Secara teknis, masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang yang beralamat di Jl. Taman Brotojoyo No.2, RT.005, Panggung Kidul, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50178. Masyarakat membawa identitas diri dan bukti yang relevan.

Masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang seperti instagram @bawaslukotasemarang atau twitter @bawaslukotaSMG. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak Humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996. (Aji)