Helo Indonesia

Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Politik Uang di Masa Tenang

Rabu, 21 Februari 2024 16:44
    Bagikan  
Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Politik Uang di Masa Tenang

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang Pemilu Tahun 2024, yaitu pada 11-13 Februari 2024 lalu. Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan di Kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyampaikan dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang terjadi sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan ketika melakukan patroli pengawasan masa tenang Pemilu Tahun 2024.

Baca juga: Suaranya Dibegal, Ini 6 Tuntutan Aksi Jaringan Andi Surya di Bawaslu

Dugaan pelanggaran politik uang terjadi di dua kecamatan di Kota Semarang. "Tim Bawaslu Kota Semarang langsung turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang," kata Arief pada Selasa, 20 Februari 2024.

Kumpulkan Saksi

Arief menceritakan pada saat terjadinya dugaan pelanggaran politik uang, tim pengawas tiba di lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan saksi. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

"Kita akan naikan ke tingkat pleno terlebih dahulu dan melanjutkan ke Sentra Gakkumdu Kota Semarang," ungkap Arief.

Baca juga: KKN Mahasiswa UPGRIS di Demangan, Sosialisasikan Cegah Stunting pada 1.000 HPK

Lebih lanjut, Arief menegaskan Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pencegahan kepada peserta Pemilu Tahun 2024 terkait larangan selama masa tenang. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayahnya seperti tertuang dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 Pasal 101.

Arief menambahkan rapat bersama Sentra Gakkumdu juga akan membahas mengenai pasal pengenaan hukum dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku politik uang. Dengan adanya kejadian tersebut, Arief meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk tetap mentaati aturan hukum yang berlaku. (Aji)