Helo Indonesia

KPU Demak Siap Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024

Jumat, 26 April 2024 15:57
    Bagikan  
KPU Demak Siap Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati saat menyampaikan tahapan pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Foto: Jati

DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Seiring suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Demak melanjutkannya dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pada akhir April ini, tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 tengah masuk tahap rekrutmen badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca juga: Miliki Atlet Juara Dunia, Pencak Silat Jateng Optimistis Rebut Tiga Emas PON

Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati pada kegiatan Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024 bersama Stakeholder dan Organisasi Masyarakat menuturkan, berkat dukungan semua stakeholders dan ormas Pemilu 2024 sukses terselenggara di Kabupaten Demak. Meskipun ada pemungutan suara susulan (PSS) akibat musibah banjir di Kecamatan Karanganyar, namun secara umum berlangsung lancar tanpa ekses.

"Alhamdulillah tidak ada gugatan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Demak. Bahkan partisipasi masyarakat melebihi target nasional, yakni rata-rata di atas 85 persen. Semoga kondisi aman dan kondusif tanpa gugatan hingga hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih maupun anggota legislatif dan DPD terpilih," ujarnya, Jumat 26 April 2024.

Baca juga: Keseruan Nobar Timnas Indonesia, Wali Kota Semarang Bagi-bagi Angpau

Sedangkan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024, menurut Ulfaati, telah dimulai tahapannya pada 26 Januari 2024. Sehingga beririsan dengan tahapan Pemilu 2024. Sembari mensosialisasikan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wabup dari jalur independen yakni minimal dukungan 67.239 orang yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan, saat ini tahapan Pilkada telah sampai pada pembentukan badan adhoc yakni PPK.

"Pengumuman rekrutmen calon anggota PPK sudah disampaikan pada 23 April 2024 dan dijadwalkan penetapannya pada 15 Mei 2024. Sementara seleksi PPS direncanakan mulai 2 Mei mendatang," imbuhnya.

Sama halnya badan adhoc pada Pemilu 2024, maka pendaftaran peserta melalui aplikasi Siakba. Terbuka bagi semua anggota masyarakat sesuai ketentuan syarat yang berlaku. Antara lain, minimal usia 17 tahun, minimal pendidikan SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak terdaftar sebagai anggota parpol, tidak pernah terlibat tindak pidana, serta tentunya setia pada Pancasila dan UUD NRI.

Baca juga: 2.391 Tanah Kas Desa di Kendal Belum Bersertifikat

"Bersamaan pembentukan badan adhoc PPK dan PPS, dibentuk pula sekretariat badan adhoc. Mereka sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah, yang bertugas membantu menfasilitasi penyelenggaraan Pilkada di masing-masing jenjang. Maka pada kesempatan ini kami hadirkan jajaran kecamatan, agar kembali bisa membantu menyiapkan personel yang nantinya bertugas di kesekretariatan PPK maupun PPS," tandasnya. (Jati)