Helo Indonesia

Benarkah Plt Bupati Mimika Mutasi Pejabat Jelang Pilkada? Awas, Bisa Kena Sanksi Pidana

M. Haikal - Pilkada
Senin, 1 Juli 2024 19:40
    Bagikan  
Pilkada
Foto: tangkapan layar

Pilkada - Suasana lalu lintas sore hari di kawasan Kabupaten Mimika, Papua.

HELOINDONESIA.COM - Beredar kabar di kalangan warga masyarakat Mimika, Papua, yang menyebutkan kalau Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, telah melakukan mutasi jabatan, yang diduga tanpa disertai adanya SK dan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Benarkah?

Kabar itu menyebutkan kalau mutasi jabatan tersebut dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika. 

Sebelumnya, saat Eltinus Omaleng menjabat Bupati Mimika Definitif hingga September 2023, Kepala BPKAD Mimika ditunjuk berdasarkan SK Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Karena itu, bila dilakukan pergantian pejabat, semestinya juga memiliki dasar hukum, berupa SK dari Plt. Bupati Mimika.

Baca juga: Dapat Uang Kaget! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Shopee

Atas beredarnya kabar itu, Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsah Rofik kepada Heloindonesia.com, saat ditemui di kantornya pada Senin (1/7/ 2024), mengatakan, berdasarkan data persuratan, tidak ada permohonan pergantian pejabat dan persetujuan dari Otda Papua. 

“Berdasarkan informasi dari Pejabat Kepala BKD Kabupaten Mimika, tidak ada pergantian pejabat,” ucap Aang.

Kami juga berusaha untuk mengkonfirmasi info tersebut melalui akun resmi media sosial Instagram Pemerintah Kabupaten Mimika pada Sabtu (29/6/2024) melalui direct massage (DM).

Namun hingga berita ini ditulis, beberapa pertanyaan yang kami sampaikan tidak direspon oleh admin pemkabmimika.

Baca juga: Perilaku Keterlaluan! Pasangan Suami Istri Dikeroyok Oknum Anggota Kelompok Pesilat di Kediri

Awas Sanksi Pidana

Dikutip dari Kompas.com pada Senin, 1 Juli 2024, mutasi jabatan jelang pilkada dapat membuat kepala daerah terkena sanksi pidana. 

Artikel yang ditulis pada 19 April 2024 itu memberitakan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah atau pejabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), bisa dikenai sanksi pidana. Larangan mutasi ini berlaku 6 (enam) bulan, terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. 

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 Undang Undang Pilkada. 

Baca juga: Hijaukan Pantai Karang Jahe dengan Rimbun Cemara, Ali Mustofa Nomine Lomba Wanalestari Nasional

Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Pilkada juga mengatur, bahwa kepala daerah dapat mengganti pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. 

Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri. 

Sementara itu, di Pasal 162 ayat (3) ditegaskan, bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga sudah menegaskan, bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. 

Baca juga: Hijaukan Pantai Karang Jahe dengan Rimbun Cemara, Ali Mustofa Nomine Lomba Wanalestari Nasional

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” demikian keterangan tertulis Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada 7 April 2024.

Bawaslu RI juga telah menyampaikan ketentuan itu kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri, untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat, baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” urai Bagja. 

Baca juga: Link Nonton Streaming Film Hidup Semati Full Movie

Sesuai jadwal, KPU RI baru akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.