Helo Indonesia

2 Wartawan Senior Berbeda Pandangan Terkait Teguran Arinal

Nabila Putri - Lain-lain
Kamis, 18 Mei 2023 17:18
    Bagikan  
Ilham Djamhari dan Juniardi
Ilham Djamhari dan Juniardi (Foto Kolase/Helo Indo

Ilham Djamhari dan Juniardi - (Foto Kolase/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua wartawan senior, Ilham Djamhari dan Juniardi berbeda pandangan soal "teguran" Gubernur Lampung Arinal agar wartawan menghapus video rekaman pidatonya saat memarahi petugas haji yang ngobrol saat dirinya sedang memberikan arahan.

Ilham Djamhari adalah redaktur senior media siber dan cetak "Haluan Lampung" sedangkan Juniardi adalah pemilik dan pimpinan media online "Sinar Lampung". Keduanya pernah bersama di Surat Kabar Harian (SKH) 'Lampung Post" milik Surya Paloh.

Menurut Ilham Djamhari, jurnalis TV agar hati-hati, hargai narasumber, dan hormati kenyamanan masyarakat. Jangan menyebarluaskan gambar tidak senonoh karena dapat berurusan dengan hukum pidana pelanggaran UU ITE dengan ancaman pidana 5 tahun.

Lain lagi pandangan Juniardi, Arinal dinilainya telah menghalangi kerja jurnalistik. Berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999, mereka yang menghambat kerja wartawan dapat dipidana dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

ILHAM

Kalo ada yang menyebarluaskan gambar terhadap suatu obyek atau pejabat atau tokoh masyarakat namun mereka keberatan maka penyebarluasan gambarnya bisa melaporkannya ke polisi dan oknum yang menyebarkan gambar bisa dituntut UU ITE

"Jadi, hargai privacy seseorang. Kalo ngeyel, Anda akan berurusan dengan hukum," ujar anggota PWI Lampung itu kepada "Helo Indonesia Lampung", Kamis (18/5/2023). Dia menyatakan siap berdiskusi tiga hari tiga malam soal ini.

Menurut dia, kebebasan pers ada batasannya, tidak absolut. Hargai narasumber, jangan gampang menyebarluaskan gambar tidak senonoh, pelanggaran UU ITE dengan ancaman pidana lima tahun.

"Pejabat atau mereka yang keberatan menyebarluaskan gambar terhadap obyek atau pejabat atau tokoh masyarakat jika keberatan bisa lapor polisi dan oknum yang menyebarkan gambar bisa dituntut UU ITE," katanya.

JUNIARDI

Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi menyayangkan aksi Arinal melarang wartawan merekam bahkan memerintahkan menghapus rekaman saat dirinya memberikan sambutan pada acara pembekalan panitia haji.

"Apalagi ucapan itu disampaikan pejabat nomor satu Lampung dan diungkapkan di muka umum, ASN dan pejabat Pemprov Lampung, bisa mengarah kepada sikap menghalang halangi, dan kekerasan verbal kepada wartawan," katanya.

Padahal, lanjut Juniardi, pada acara tersebut Arinal memberikan sambutan sebagai gubernur Lampung, notabene pejabat publik, dan mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik.

"Sementara wartawan melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya," ujar Alumni Magister Hukum Unila ini lewat relisnya ke Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung.

Menurur Juniardi, kegiatan tersebut adalah kegiatan pemerintahan yang justru untuk kepentingan publik, yang juga diatur dalam UU KIP No 14/2008, wajib disampaikan kepada publik (pasal 9, 10, 11).

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ini mengurai bahwa wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.

Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretikat buruk.

Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional, yakni menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

"Wartawan dilarang merekam tanpa izin ketika berkaitan dengan pribadi narasumber, misalnya kehidupan pribadi narasumber, hal-hal yang disepakati untuk off the record, dan lain-lain. Atau, wartawan merekam orang lagi mandi tanpa izin," katanya

Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum, sepanjang hal itu dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.

Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi atau dokumentasi yang dimuat dalam produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan, maka pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kemudian dalam Kode Etik Jurnalistik juga disebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers. (HBM)