FH Saksi Perkara Emas Surabaya, Diperiksa Kejaksaan Agung 

Kamis, 18 Juli 2024 13:47
1 Orang saksi inisial FH diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara emas Surabaya. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait perkara emas Surabaya, Rabu 17 Juli 2024.

Saksi yang diperiksa berinisial FH selaku Pemilik UD Surya Jaya Makmur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, saksi yang diperiksa terkait perkara penjualan emas Surabaya tahun 2018.

Baca juga: Dukung Perkembangan UMKM Lokal, Kejaksaan Agung Gelar Bazar dalam Rangka HBA ke-64 dan HUT IAD ke-24 Tahun 2024


"Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018," terang Harli, Rabu (17/7).

Lanjut Harli menjelaskan, saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kajati Banten Gelar Bakti Sosial Donor Darah Sekaligus Anjangsana


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Berita Terkini