Helo Indonesia

Dugaan TPPU Panji Gumilang, Puluhan Rekening Yayasan Al Zaytun Diblokir Bareskrim

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 29 Agustus 2023 20:29
    Bagikan  
Panji Gumilang
tangkapan layar

Panji Gumilang - Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Karena itu Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya melakukan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang. 

"Dalam rangkaian tahap penyidikan, penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Selasa (29/8/2023).

Selain memblokir rekening Yayasan Al Zaytun, Bareskrim juga menyelidiki terkait aset Panji Gumilang dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: GKKD Ajukan Tempat Ibadah Permanen, Lurah Rajabasa Jaya Belum Beri Izin, Ini Alasannya

“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang dilakukan pada Rabu (16/8/2023). Setelah gelar perkara dirampungkan, Polri resmi nenaikkan status perkara TPPU Panji Gumilang ke penyidikan. 

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Minta Pengelola Gedung Pasang Water Mist Seharga Rp50 Juta untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Piudana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.