Helo Indonesia

Dugaan Bocornya Dokumen Korupsi di Kementerian ESDM, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda, Sudah Tahap Penyidikan

Selasa, 20 Juni 2023 21:59
    Bagikan  
Ketua KPK dan Kapolri,
Foto: tangkapan layar

Ketua KPK dan Kapolri, - Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

HELOINDONESIA.COM - Publik diminta untuk mengawasi kasus    kebocoran dokumen korupsi di Kementerian ESDM diduga oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang kini ditangani Mabes Polri.

Dikutip dari akun Twitter _palungmariana, dalam utasannya mengungkapkan LSM antikorupsi LP3HI & pengacara mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro mengadukan Firli Bahuri ke Polri terkait kasusnya masing-masing.

"LP3HI melaporkan soal dugaan bocornya informasi penyelidikan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM oleh ketuanya itu," utas _palungmariana seperti dilihat Heloindonesia pada Selasa (20/6/2023).

Sementara, lanjutnya, aduan kuasa hukum Endar terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat KPK. 

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Bayar Honorer Setelah Selesai Tukin

"Sekarang status 2 kasus ini sudah ke tahap penyidikan di Polri," ujarnya.

Menurutnya, bocornya isi dokumen penyelidikan bermula ketika tim penyidik KPK menggerebek ruang kantor Plh Dirjen Minerba Biro Hukum Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite pada  27 Maret lalu.

"Penggerebekan itu merupakan upaya tim penyidik mencari bukti baru kasus korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) di KemenESDM yang sedanh didalami. 

"Di ruang kerja Idris lah ditemukan sebanyak 3 lembar mirip surat perintah penyelidikan kasus tersebut," tambahnya.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Perbaiki Layanan Transportasi Umum, Cegah Polusi Udara

Dicuitkan selanjutnya diungkapkan bahwa dokumen yang bocor itu berisi sejumlah nama yang diduga menerima suap ekspor produk olahan tambang di Kementerian ESDM.

"Sebagaimana dalam audio yang beredar di publik, usai dikonfirmasi tim penyidik, Idris mengaku mendapat surat itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diberikan oleh Firli," tambahnya.

Sejauh ini, lanjut akun tersebut, dalam 2 kasus yang dilaporkan, Polri sudah meminta keterangan 3 Pimpinan KPK. 

"Pemanggilan oleh Polda Metro Jaya yg menangani kasus-kasus ini juga telah memanggil sejumlah tim penyidik KPK sebagai saksi," tambahnya.

Baca juga: Beli Mobil Bekas Mesin Jangan Dihidupkan Dulu, Cek 3 Komponen Ini Khawatir Ada Oli Campur Pisang

Dalam kasus tersebut, tambahnya lagi, Polda Metro Jaya menduga Firli telah melanggar Pasal 112 KUHP, Pasal 44 jo Pasal 26 UU No. 17 Thn 2011 tentang Intelijen Negara, serta Pasal 65 jo Pasal 36 huruf a UU No. 30 Thn 2002 tentang KPK.

"Pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada Firli dalam  kasus-kasus yang dilaporkan itu adalah 10 tahun kurungan bui," tandasnya.