Helo Indonesia

Terlibat Palsukan Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Notaris di Palembang Ditangkap Kejati Sumsel

Jumat, 19 April 2024 17:54
    Bagikan  
Pondok Mesudji
Foto: ist

Pondok Mesudji - Notaris berinisial EM asal Palembang ditangkap Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lantaran terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntod

HELOINDONESIA.COM - Seorang notaris berinisial EM asal Palembang ditangkap Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lantaran terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Wirobrajan, Yogyakarta.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini, tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 pada 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang, mulai dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilisnya ke redaksi mengungkapkan, dasar untuk melakukan penahanan tersangka diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," ujar Vanny.

Baca juga: Hanan di Atas Angin, Pertarungan Ada di Anak Muda: Umar vs Mirza

Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS, MR, ZT, EM, DK dan NW.

"Tersangka AS dan MR telah meninggal dunia," tambahnya.

Vanny mengungkapkan, peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

"Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," tandasnya.

Baca juga: Tips Ampuh: Cara Membuat Baju Putih yang Kusam Kembali Putih

Dari berbagai sumber, kasus ini bermula dari terjadinya sengketa tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewo nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta sejak tahun 2015.

Dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Asrama Pondok Mesudji adalah asrama mahasiswa Sumatera Selatan (Sumsel) di bawah Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak tahun 1952.

Asrama ini diperuntukan khusus untuk kegiatan mahasiswa yang berasal dari Sumatera Selatan yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Baca juga: Usai Lebaran, Pemohon AK1 untuk Cari Kerja di Purbalingga Melonjak Dua Kali Lipat

Di tahun tahun 2015 masuklah mafia tanah yang membuat dokumen yayasan dan sertifikat baru, kemudian berujung dijualnya asrama mahasiswa tersebut oleh mafia tanah.

Mahasiswa, alumni, dan masyarakat Sumatera Selatan yang ada di Yogyakarta pun tak tinggal diam.

Hingga kini mereka terus berjuang dengan mengajukan gugatan memalui jalur hukum yang sekarang sudah memasuki tingkat kasasi.

"Maka dari itu solidaritas seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Sumatera Selatan sangat dibutuhkan guna dapat menyelamatkan asrama yang diperuntukan untuk dunia pendidikan ini, juga demi sebuah keadilan dan harga diri Sumatera Selatan," demikian tulis akun media sosial @pondok_mesudji.