Helo Indonesia

Jadi Korban Mafia Tanah, Ahli Waris Pemilik Lahan di Ciputat Mau Lapor ke Banyak Instansi Hukum

Senin, 13 Mei 2024 16:22
    Bagikan  
Sengketa tanah
Foto: Heloindonesia

Sengketa tanah - Keluarga ahli waris bersama kuasa hukum Edward Sihombing usai jumpa pers terkait adanya mafia tanah di Ciputat.

HELOINDONESIA.COM - Putusan pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 579/ Pdt.G/2023/PN TNG terkait sengketa tanah seluas sekitar 3500 meter di Jl KH Dewantoro, Kampung Sawah Ciputat, Tangerang Selatan membuat keluarga ahli waris tak terima.

Pasalnya, mereka menilai putusan para hakim di PN Tangerang tersebut sangat tidak relevan dan tak masuk akal.

"Malah memenangkan para komplotan mafia tanah," demikian pernyataan ini disampaikan pengacara keluarga Rian dan ahli waris lainnya, Edward Sihombing kepada wartawan saat jumpa pers pada Senin (13/5/2024) siang di sebuah rumah makan di Kota Tangerang.

Dengan adanya putusan tersebut, Edward menegaskan bahwa selaku kuasa hukum ahli waris akan melakukan perlawanan hukum, baik perdata dengan banding ke pengadilan tinggi maupun pidananya ke Bareskrim Polri.

Baca juga: 5 Cara Melatih Mental pada Anak agar Tidak Mudah Menyerah

Selain itu, Edward juga akan melaporkan putusan perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah (Agung Bawas MA) dan Mahkamah Yudisial.

“Saya juga akan melibatkan para ahli hukum untuk membantu dan mengawasi dan mengkaji ulang putusan ini. Kemungkinan adanya indikasi penyelewengan jabatan aparat penegak hukum,” papar Edward.

Edward juga menduga putusan tersebut terindikasi adanya suap yang dilakukan para mafia tanah.

“Memenangkan sepihak tanpa memeriksa bukti-bukti kebenarannya dan menimbang dasar hukum kepemilikan objek tanah tersebut sebagai acuan hukum yang benar dan adil,” ujarnya.

Baca juga: Mengenang Sosok Almarhum Dr. Fadil Zumhana, Selama Menjabat JAM-Pidum, 5161 Perkara Diselesaikannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Tak hanya kedua lembaga hukum tersebut, pihaknya juga akan melaporkan ke KPK, OJK, PPATK dan Bank Indonesia (BI) untuk meriksa para pejabat dua bank terkait pembobolan yang dilakukan para terduga mafia tanah.

“Kenapa pihak bank diam saja tidak menyita aset dari HG. Kenapa harus kita yang disita? Sedangkan kita tidak pernah menyerahkan sertifikat lahan tersebut ke kedua bank itu,” ujarnya.

Edward juga meminta kepada semua penengak hukum untuk agar berlaku adil.

“Sebab akibat perbuatan para mafia tanah, orang orang kecil banyak yang menjadi korban dan menderita serta kehilangan hak atas mereka,” jelasnya.

Baca juga: Gara-gara Alarm Berbunyi, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Warga

Edward mengungkapkan bahwa kronologis kasus ini simpel. Bermula ketika tahun 2012 para pihak luar membuat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan keluar no 42 dengan nama HG.

“Tetapi tiba-tiba muncul PPJB No 173 dan akta kuasa 174. Akta yang dilakukan komplotan ini untuk dua bank kurang lebih Rp 102 miliar,” terangnya.

Modus kejahatan para mafia ini menggunakan orang-orang yang lemah dan tak mengerti hukum, salah satunya para luar di sini.

“Cara kerja mereka ini melakukan gugatan-gugatan dan laporan kepada polisi. Perkara ini sudah digugat berulang-ulang. Tetapi pada gugatan ini 579/ Pdt.G/2023/PN TNG ini agak kurang pas rasa keadilannya. Legal standing penggugat ini sudah tidak ada,” paparnya.