Helo Indonesia

RD Direktur PT SMIP Tersangka Impor Gula, Kini Ditahan Kejaksaan Agung

Sabtu, 30 Maret 2024 21:21
    Bagikan  
Tersangka Impor gula,
Ist

Tersangka Impor gula, - Dirut PT SMIP Ditahan Kejaksaan Agung Ri.

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang Tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023.

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKINGNEWS, Gudang Amunisi Armed VII Bekasi Meledak, Granat Beterbangan

"Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," terang Kapuspenkum Kejagung, Jumat (30/3/24).

Lanjut Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, perbuatan RD dalam kegiatan impor gula tersebut melanggar Undang-undang sehingga merugikan negara.

Baca juga: Terima Kasih Atas Kerja Sama yang Baik, Ungkap Menteri AHY di Bukber Persada AKABRI 2000

"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," jelasnya lagi.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

Selanjutnya, Tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024.