Helo Indonesia

LPHI Antisipasi Dugaan Suap pada Perkara Kasasi Savitri

Senin, 13 November 2023 16:47
    Bagikan  
LPHI Antisipasi Dugaan Suap pada Perkara Kasasi Savitri

Tim dari DPD LPHI DKI Jakarta (dari kiri ke kanan), Thio Riyono, SH (pembina), Machfud Fauzi (Ketua), Achmad Zamroni (Sekretaris) dan Sutrisno Hadi (Bendahara) foto sejenak di Gedung Mahkamah Agung saat mengantarkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum d

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( LPHI ) mencium bau busuk dan gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Katika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, Savitri adalah terdakwa yang diadili atas laporan Anastasia Prihastuti Rini yang menduga dirinya telah menggunakan dokumen palsu pada proses sertifikat Hak Milik sebidang tanah yang sertifikatnya tumpang tindih dengan sertifikat atas namanya.

Baca juga: Peserta Pemilu Tahun 2024 Bisa Jadi Pelapor dan Pemohon Sengketa

Vonis pada sidang PN Semarang sendiri memutus bebas Savitri dari segala tuntutan. Namun JPU mengajukan kasasi ke MA.
Dalam upaya mengawal kasasi ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Savitri ke MA. Hal tersebut sebagai antisipasi agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami menduga kuat, ada indikasi suap dalam perkara ini. Karena itu, sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Savitri, LPHI merasa perlu menginformasikan ke MA dengan maksud bisa mencegah praktik terkutuk itu,” ujar Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana SH MKn kepada media, baru-baru ini.


Dalam surat yang diantarkan Tim DPD LPHI DKI Jakarta itu disebutkan bahwa ada oknum yang diduga dari MA diundang ke Semarang oleh salah satu pihak berperkara. Oknum tersebut diminta agar bisa mengubah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Semarang, menjadi Savitri dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi.

Baca juga: 10 Hal Kecil Penyebab Listrik Boros dan Membengkak, Yuk Cek Apa Saja

“Bila dugaan ini benar, sungguh rusak tatanan hukum dan peradilan kita. Kita berharap MA benar- benar objektif dalam menangani perkara a quo,” tegas Reza.

LPHI berharap MA tetap terjaga marwahnya. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA diharapkan bisa memberi jaminan hukum berkeadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.

“Kita sangat mencintai MA sebagai mahkamah harapan mendapat keadilan. Karena kecintaan itulah, LPHI tidak ingin MA tercemari praktik- praktik buruk yang memperjualbelikan keadilan. Untuk itulah kita menyerahkan surat, agar pihak MA bisa mengantisipasi, sehingga praktik jelek ini tidak sampai terjadi,” ungkap Reza.

Kriminalisasi Savitri?

Selain menginformasikan kemungkinan adanya dugaan suap menyuap,lanjut Reza, surat tersebut juga memuat kronologi kasus ini secara rinci. Termasuk adanya dugaan kriminalisasi terhadap Savitri, mengingat terungkapnya kejanggalan- kejanggalan dalam proses perkara itu.

Baca juga: Sambang Seni Semarang Makin Rekatkan Warga Masyarakat di Kelurahan Tembalang

“Semua kita informasikan, termasuk fakta- fakta dan bukti pada persidangan sehingga majelis hakim PN Semarang berkeyakinan dan memutus bebas Savitri,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Reza juga berharap seluruh elemen masyarakat peduli dan berani memperjuangkan kebenaran. Sebab jika abai dan membiarkan, akan semakin banyak yang akan jadi korban.
“ Ini tidak boleh terjadi. Semua elemen masyarakat harus memerangi mafia peradilan dan mafia tanah, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Reza. (Aji)