Helo Indonesia

Peserta Pemilu Tahun 2024 Bisa Jadi Pelapor dan Pemohon Sengketa

Senin, 13 November 2023 16:19
    Bagikan  
Peserta Pemilu Tahun 2024 Bisa Jadi Pelapor dan Pemohon Sengketa

Korda APD Kota Semarang Naya Amin Zaini

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - - Tahapan kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Para peserta pemilu yang terdiri atas caleg DPR RI, caleg DPRD provinsi, caleg DPRD Kabupaten/Kota, calon DPD, calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, memiliki hak hukum dalam melakukan kegiatan kampanye di tengah masyarakat agar dapat dipilihnya.

Baca juga: Sambang Seni Semarang Makin Rekatkan Warga Masyarakat di Kelurahan Tembalang

Menurut Naya Amin Zaini, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (Korda APD) Kota Semarang, jumlah hari dalam kegiatan kampanye sebanyak 75 hari kalender (2,5 bulan). Oleh karena itu, harus digunakan sebaik mungkin oleh peserta pemilu.'

''Apabila tidak digunakan waktu singkat tersebut maka sangat disayangkan atau sia – sia sekali. Kegiatan kampanye ada sebanyak 9 metode kampanye yang dapat digunakan oleh peserta pemilu, sesuai pasal 26 ayat 1 PKPU No. 15 Tahun 2023,'' kata Naya dalam keterangannya Senin 13 November 2023.

Dia mengatakan, dalam menghadapi masuki tahapan kampanye maka peserta pemilu harus mempersiapkan diri seperti Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK) yang dibuat peserta pemilu, kemudian mengurus Surat Tanda Terima Kampanye (SPPK) dari kepolisian, selanjutnya ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

Baca juga: 7 Tanaman Mengandung Antiseptik Alami, Bermanfaat untuk Obati Luka dan Penyakit

''Peserta pemilu harus mendaftarkan pelaksana dan tim kampanye, yang didaftarkan ke KPU sesuai jenjangnya, sesuai Pasal 9 ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2023,'' tambahnya.

Jadi Pelapor

Naya menandaskan, apabila merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu maka Peserta Pemilu dapat menjadi pelapor, karena hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, selain warga negara yang memiliki hak pilih dan pemantau pemilu.

''Bisa jadi pelapor terkait dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, serta perundang – undangan lainnya,'' ungkapnya

Baca juga: Pria asal Karangreja Ditangkap Usai Aniaya Teman, Gara-gara Buka Blokir Nomor Hp

Selain itu, sambung dia, peserta pemilu juga dapat menggunakan hak hukumnya untuk menjadi pemohon sengketa proses pemilu antar peserta pemilu maupun peserta pemilu mensengketakan penyelenggara pemilu, hal ini diatur dalam Pasal 16 Perbawaslu No. 9 Tahun 2022, terkait pihak – pihak yang dapat menjadi pemohon sengketa proses pemilu dalam pemilu 2024. (Aji)