Helo Indonesia

Pria asal Karangreja Ditangkap Usai Aniaya Teman, Gara-gara Buka Blokir Nomor Hp

Senin, 13 November 2023 15:34
    Bagikan  
Pria asal Karangreja Ditangkap Usai Aniaya Teman, Gara-gara Buka Blokir Nomor Hp

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polsek Bobotsari Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial WS (34) warga Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Pria tersebut diamankan karena melakukan penganiayaan.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Senin (13/11/2023) mengatakan peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB.

Baca juga: Sambang Seni Semarang Makin Rekatkan Warga Masyarakat di Kelurahan Tembalang

Korban berinisial AR (31) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Korban merupakan teman akrab pelaku pemukulan.

"Pelaku melakukan penganiayaan di salah satu gudang rice mill wilayah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya.

Disampaikan dia, kejadian bermula pada hari kejadian, pelaku datang ke salah satu rice mill di Desa Limbasari. Di lokasi, pelaku bertemu dengan korban dan sejumlah temannya yang sedang pesta miras.


Membuka Blokiran

Tersangka kemudian bergabung untuk ikut pesta miras bersama korban dan teman-temannya. Saat miras habis, tersangka teringat bahwa korban pernah membuatnya sakit hati karena telah melanggar janji tentang blokir nomor handphone (Hp). Keduanya pernah janji demi pertemanan memblokir nomor seseorang, tapi korban ternyata membuka blokirnya.

"Tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan mengepal mengenai bagian mata kanan, pipi kanan, leher, kepala dan dada," ungkapnya.

Baca juga: KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Besok, Ini Harapan Gibran

Akibatnya pemukulan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka. Diantaranya luka memar pada mata kanan, keluar darah dari hidung kanan dan mengalami sakit serta kepala pusing.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (19/10/2023).

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaos warna abu-abu bertuliskan FERRARI yang ada bercak darah.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Aji)