Helo Indonesia

Putusan MKMK Berdampak pada Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 6 November 2023 14:37
    Bagikan  
Gedung Mahkamah konstitusi
Foto : Ist

Gedung Mahkamah konstitusi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Ketua MK disebut-sebut bisa berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Diketahui, MKMK akan menentukan sanksi kepada Ketua MK, Selasa (7/11) esok.

Praktisi hukum Petrus Selestinus, mengatakan putusan MKMK itu bisa menegaskan dan memperkuat implikasi hukum berupa tidak sahnya putusan MK.

"Putusan berupa sanksi yang diberikan MKMK kepada Ketua MK Anwar Usman bisa berdampak tidak sahnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Petrus kepada awak media di Jakarta, Senin (6/11).

Baca juga: Putusan MK Tentang Usia Capres-Cawapres jadi Basis Nepotisme dan Dinasti, Tanda Kehancuran Demokrasi

Menurut dia, putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dampak pembatalan putusan itu tercatat Pasal 17 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," paparnya.

Putusan Nomor 90/2023 itu final dan mengikat. Namun, seketika sifat final dan mengikat hilang saat Anwar diberi sanksi. “Ibarat bayi yang lahir, mati,” kata dia.

Bahkan, dalam hal ini, hakim yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.

“Ini tindak pidana berat karena ancaman hukumannya itu 12 tahun. Jadi lolos atau tidak lolos tetap dia salah karena mengikuti persidangan,” ujar Petrus.

Baca juga: Geruduk Mahkamah Konstitusi, Ratusan Massa Koalisi Rakyat Kawal MK Desak Turunkan Paman Anwar Usman dari Jabatannya

Dia menilai, Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dianggap melanggar kode etik karena ikut memutuskan perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun. Dalam putusanmya ditambahkan klausa “sedang menjabat kepala daerah”.

Petrus menyebut perintah mundur dari persidangan karena konflik kepentingan diatur dalam Pasal 17 ayat 5 UU Nomor 48 Tahun 2009.

“Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara," tandas Petrus 

Sekedar informasi, MKMK secara maroton melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam perkarta putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK rencananya akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada Selasa 7 November 2023 esok.