Helo Indonesia

Tebak-tebakan Hasil Putusan MK 22 April Besok, Ada Pembenaran Politisasi Bansos

M. Haikal - Nasional -> Politik
Sabtu, 20 April 2024 20:19
    Bagikan  
Mahkamah Konstitusi
Foto: tangkapan layar

Mahkamah Konstitusi - Jajaran para hakim MK yang bakal memutus sengketa pemilu 2024.

HELOINDONESIA.COM - Tebak-tebakan tentang isi putusan Mahkamah konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) terus bermunculan.

Tak hanya dari yang pro pilpres atau pemilu ulang, tapi juga datang dari yang bertentangan.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini memperkirakan, MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagaimana yang dimohonkan paslon 1 dan 3.

Pasalnya, menurut Titi, MK juga merupakan pihak yang membuka pintu bagi Gibran untuk berlaga di Pilpres 2024, lewat Putusan MK No. 90/2023 yang mengubah syarat capres-cawapres dari minimal umur 40 tahun dengan menambahkan pengecualian pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Baca juga: Ribuan Petasan Hasil Operasi Pekat 2024 Polres Kendal Dimusnahkan Tim Gegana

Menurut Titi, putusan maksimal yang bisa dibuat MK adalah pemilihan umum ulang di daerah-daerah yang terindikasi ada pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu pada pelaksanaan Pilpres 2024.

Sementara itu, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono, meyakini putusan MK nanti akan membenarkan adanya politisasi bansos.

Ia optimis, para hakim MK melihat adanya keterkaitan kuat antara banjir bansos ad hoc dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Ia menilai, baik bansos reguler maupun ad hoc menjelang pemilu bukan untuk memberantas kemiskinan ataupun menjaga daya beli masyarakat, tapi strategi terselubung Presiden Jokowi untuk memperoleh dukungan elektoral untuk anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ruang Disterilkan, Para Hakim Disumpah, MK Jamin Tak Ada Kebocoran Putusan 22 April Besok

Kepentingan elektoral itu, kata Yusuf, terbukti dari anggaran bansos yang terus meningkat dan masif menjelang pilpres meski tidak ada kegentingan ekonomi yang luar biasa.

Setelah para hakim MK menyelesaikan tugas memutus perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024, mereka akan langsung bekerja untuk menangani perkara sengketa hasil pemilihan legislatif DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD atau sengketa pileg.

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pada Selasa, 23 April 2024, MK membuka registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg. Selanjutnya, dari perkara yang masuk, hakim MK akan melakukan persidangan mulai 29 April 2024, dan memutus perkara pada 10 Juni 2024.