Helo Indonesia

Dana Disdikbud Balam Diduga Bocor Miliaran, APH Diminta Turun

Jumat, 6 Oktober 2023 14:07
    Bagikan  
Dana Disdikbud Balam Diduga Bocor Miliaran, APH Diminta Turun

Nero Koenang, Jupri Karim, Eka Afriana, Hermawan (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Elemen masyarakat hingga wakil rakyat mendesak aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dana BOS yang mengalir ke 554 “guru ilegal” senilai Rp 4.735.919.500 dan kekurangan volume serta tak sesuai spesifikasi rehab gedung SMPN senilai Rp51.128.584,81.

Elemen masyarakat yang meminta APH mengungkap bau kurang sedang dari pengelolaan dana BOS oleh Disdikbud Kota Bandarlampung itu: Laskar Lampung, Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Lampung, hingga anggota Komisi 4 DPRD Bandarlampung.

Panglima Laskar Lampung Ir. H. Nero Koenang mengatakan pendidikan adalah soko guru masa depan bangsa ini. "Jangan sampai masa depan bangsa rapuh akibat digerogoti oknum-oknum yang hanya memikirkan perut sendiri," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Sertijab Kepala LPP RRI Bandarlampung, Gubernur: Tingkatkan Potensi dan Terobosan di Era Konvergensi Media

Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Lampung Jupri Karim merasa pilu dan miris atas kondisi ini. Patut diduga, apa yang terjadi di Disdikbud saat ini kuat dugaan sarat dengan tindak pidana korupsi,” ujar Direktur MPDH Provinsi Lampung Jupri Karim.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandarlampung Hermawan, SH, MH berpendapat agar tak menimbulkan polemik dan penegakkan hukum sudah saatnya APH mengecek bau-bau tindak pidana korupsi. Jika administrasi bisa RDP, tapi jika ada tindak pidana korupsi ranahnya APH.

Sejumlah awak media berusaha mengkonfirmasi dugaan korupsi ini ke Kadisdikbud Bandarlampung Eka Afriana. Namun, dirinya memilih tak menggubris konfirmasi awak media.

Baca juga: Meninggal, Fadhil Hakim YHS, BBA, Tokoh Ormas PETIR

APBD TA 2022, Pemkot Bandarlampung menganggarkan dana BOS Rp 99.034.181.101 dan terealisasi Rp95.616.484.813 atau 96,55%. Dari anggaran mendekati Rp 100 miliar tersebut, diduga terjadi salah penggunaan Rp 4.753.883.800.

Dana sebesar itu yang diberikan kepada ratusan “guru ilegal”, yaitu para guru tidak tetap yang belum tercatat pada administrasi dapodik dan guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.

Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2022, ada realisasi belanja dana BOS yang tidak sesuai ketentuan, antara lain honor 149 guru tidak tetap yang belum tercatat dalam dapodik Rp1.150.210.000.

Selain itu, penyimpangan dengan menggelontorkan dana BOS sebanyak Rp 3.585.709.500 kepada 405 orang guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.  Atas kasus pemberian honorarium kepada 554 orang “guru ilegal” menggunakan dana BOS 2022 sebesar Rp 4.735.919.500 tersebut.

Baca juga: Tertipu Orderan Fiktif, Pedagang Jahe Rempah di Semarang Ini Rugi Rp 1,8 Juta

BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Kepala Disdikbud Bandarlampung untuk mengembalikan keseluruhan dana yang dibagikan kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu ke kas daerah.

Sementara itu, dari uji petik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung hanya kepada lima SMPN dan 10 SDN dari ratusan lembaga pendidikan negeri yang menjadi tanggung jawab Disdikbud Bandarlampung, terkait bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS sesuai ketentuan sebanyak Rp 4.735.883.800. 

Dari penyimpangan sebesar Rp 4,7 miliar itu, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai petunjuk teknis dan telah mengemplang uang BOS sebesar Rp 28.132.000, karena dipakai untuk biaya makan minum harian para guru. (HBM)