Helo Indonesia

Hasil Audit BPK, Sejumlah Wilayah di Balam Tidak Memiliki Penerangan Jalan Umum, Tapi PLN Tetap Menagih Ke Pemkot Balam

Aris Mohpian Pumuka - Ekonomi -> Bisnis
Sabtu, 29 Juni 2024 09:19
    Bagikan  
Audit BPK
heloindonesia

Audit BPK - Berdasarkan audit BPK, PLN Lampung masih menagih lampung penerangan yang sudah mati.

BANDAR LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Warga di beberapa wilayah di Bandar Lampung (Balam), telah lama tidak menikmati cahaya lampu di pinggir jalan dari pasokan Perusahaan Lisrik Negara (PLN). Anehnya, perusahaan sterum milik negara ini masih melakukan penagihan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balam.

Terakhir, tagihan pada April 2024 masih dimintakan PLN UID Lampung kepada Pemkot Balam. Hal tersebut diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung,  yang menemukan 31 Titik Lampu Jalan milik Pemkot Balam yang sudah tidak aktif, namun masih dilakukan penagihan oleh PLN Lampung.

Dalam Laporannya BPK menyebut, terdapat 31 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sudah tidak aktif, namun masih ditagihkan kepada pemerintah kota Bandar Lampung sebesar Rp 1.847.463.036,00.

“Berdasarkan keterangan Kabid PJU Dinas PU Bandar Lampung diketahui, bahwa dari 378 Titik Instalasi terdapat 31 titik PJU yang tidak aktif, karena tidak berfungsi atau tidak digunakan lagi oleh Pemkot Bandar Lampung. Namun berdasarkan lampiran surat tagihan PLN, diketahui titik yang sudah tidak aktif tersebut masih masuk dalam tagihan ” laporan tertulis BPK membeberkan.

Baca juga: Maju Sebagai Cabup Tubaba, SJR Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Sebenarnya Kabid PJU Dinas PU Balam Basuni Ahyar, telah memberitahu hal tersebut kepada BPK. Ia juga, sudah meminta secara lisan dan mengirimkan surat permintaan penghapusan atas tagihan 31 titik Lampu Jalan tersebut kepada PLN. Namun, pada tagihan April 2024 masih muncul dari sejumlah titik lampu yang tidak aktif tersebut.

Sementara itu, Manajer Komunikasi PLN UID Lampung Darma Saputra menjelaskan, bahwa pihaknya belum mengetahui terkait 31 titik Lampu Jalan yang sudah tidak aktif atau yang tidak diaktifkan lagi.

”Prosesnya ada di UP3, dan itu ada mekanismenya. Inikan persoalan teknis, coba ke UP3 Tanjung karang ya “ ia menjelaskan seperti yng diberitakan Lampung Monitor, pada Jumat (28/6/2024) di Bandar Lampung.